Menkeu Dorong Bea Cukai Perkuat Pengawasan Impor Ilegal

Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Kabinet.

Menkeu Dorong Bea Cukai Perkuat Pengawasan Impor Ilegal

Husen Miftahudin • 6 October 2026 18:13

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan kualitas pengawasan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

"Pengawasan yang kuat tidak semata-mata diukur dari banyaknya penindakan, tetapi pengawasan yang kuat juga diukur dari kepercayaan masyarakat kepada institusi kita," kata Suahasil dalam Upacara Peringatan Hari Bea Cukai (HBC) ke-80 Tahun 2026 di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Suahasil meminta Bea Cukai terus memperkuat penindakan terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal.

Pengawasan tidak hanya ditujukan terhadap narkotika dan barang yang membahayakan masyarakat, tetapi juga penyelundupan komoditas strategis dan sumber daya alam Indonesia, seperti emas, nikel, serta komoditas strategis lainnya.

Suahasil menilai penindakan yang dilakukan Bea Cukai merupakan bagian dari upaya melindungi perekonomian nasional. "Penindakan impor ilegal tidak hanya merupakan persoalan kepabeanan dan capaian kinerja organisasi, di dalamnya ada kepentingan masyarakat banyak," kata Suahasil.

Menurut dia, penindakan terhadap impor ilegal dapat berdampak langsung terhadap masyarakat dan perekonomian nasional. Masuknya ballpress, misalnya, dapat merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penjahit, industri tekstil, serta industri pendukungnya. Demikian pula masuknya beras ilegal yang dapat merugikan petani dan konsumen dalam negeri.
 


Purbaya Bakal Rombak Pejabat Bea Cukai

(Gedung Ditjen Bea Cukai. Foto: dok MI)

 

Dorong kemudahan dunia usaha


Dari sisi pelayanan, Bea Cukai diminta terus memberikan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha.

Kehadiran Bea Cukai diharapkan dapat memperlancar arus barang, meningkatkan daya saing dunia usaha, mendorong ekspor, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Dengan demikian, Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi sebagai revenue collector, tetapi juga sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance," tutur dia.

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp240,28 triliun hingga September 2026.

Nilai tersebut setara dengan 71,51 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Penerimaan juga tumbuh 8,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

(Husen Miftahudin)