PN Jaktim Batasi Jumlah Pengunjung Sidang Pembuktian Dugaan Ijazah Palsu

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

PN Jaktim Batasi Jumlah Pengunjung Sidang Pembuktian Dugaan Ijazah Palsu

Anggi Tondi Martaon • 4 November 2026 14:14

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang dalam agenda pembuktian kasus terkait dugaan ijazah palsu. Sidang berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.

"Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya. Oke, mohon doanya," kata Kepala PN Jaktim Efendi dikutip dari Antara, Rabu, 4 November 2026.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban selama persidangan berlangsung. Sebab, kedua pendukung diperkirakan bakal hadir untuk menyaksikan jalannya sidang.

Efendi menyebut, kapasitas maksimal pengunjung ruang sidang yaitu 80 pengunjung. Namun, tidak ada ketentuan pembagian pendukung dalam pembatasan tersebut.
 


Persidangan tetap terbuka untuk umum. Sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti jalannya proses hukum secara langsung.

"Pokoknya kita yang penting nyaman ya, gitu aja. Berarti ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton," jelas Efendi.

Efendi berharap, seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung tertib tanpa terganggu kepadatan pengunjung maupun potensi gesekan antarkelompok pendukung. Persidangan yang menghadirkan terlapor sebagai saksi tersebut, diharapkan dapat berjalan aman dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait substansi perkara yang akan diperiksa dalam persidangan, Efendi menegaskan bahwa pengadilan tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian terhadap materi dakwaan maupun pembuktian yang dilakukan para pihak. Proses pembuktian merupakan kewenangan masing-masing pihak dalam persidangan.

Efendi menjelaskan, penuntut umum bertugas membuktikan dakwaan yang diajukan. Sedangkan pihak advokat memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap kliennya.


Sidang terkait dugaan ijazah palsu. Foto: Antara

"Saya tidak bisa berkomentar, tentu apa yang didakwakan itulah yang akan dibuktikan. Kalau pengadilan tentu bersifat netral saja," ucap Efendi.

Efendi menegaskan pengadilan akan menjalankan tugasnya secara netral dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi serta menghadirkan bukti sesuai dengan proses persidangan.

Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan tiga ring pola pengamanan untuk mengantisipasi kedatangan saksi di PN Jaktim, Kamis, 5 November 2026. Ring pertama akan difokuskan di dalam ruang sidang untuk mengamankan jalannya persidangan.

Lalu ring kedua ditempatkan di sekitar lingkungan PN Jakarta Timur. Sementara ring ketiga mencakup area di luar gedung pengadilan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dari luar kawasan persidangan.

(Anggi Tondi)