Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Korupsi Migas Bekasi, Kejagung Periksa 6 Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Korupsi Migas Bekasi, Kejagung Periksa 6 Saksi

Achmad Zulfikar Fazli • 14 October 2026 14:53

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam dugaan korupsi di tata kelola perusahaan pengelola minyak dan gas bumi Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan minyak negara. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna  kepada wartawan, Rabu, 14 Oktober 2026.

Anang menjelaskan pemeriksaan dilakukan 
tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam saksi pada Senin, 12 Oktober, dan Selasa, 13 Oktober 2026. Saksi yang diperiksa, yakni Sekretaris DPRD Kota Bekasi, MR, Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, AF, dan Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.

Kemudian, CMS, Foster Oil & Energy IAB, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, FR, serta pihak PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), AW.

Anang menyampaikan dugaan korupsi tersebut terkait kerja sama pengelolaan sumur minyak antara korporasi daerah Bekasi dan perusahaan minyak negara pada 2009–2024. Kerugian negara akibat perkara tersebut sekitar Rp2 triliun.

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. Dok. MI


Dalam proses penyidikan, Kejagung mendalami dugaan penyimpangan tata kelola, termasuk dugaan pelanggaran mekanisme perizinan. Anang mengatakan kerja sama pengelolaan sumur minyak tersebut diduga tidak melalui mekanisme perizinan DPRD dan tidak melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk, di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan," kata Anang.

Anang mengatakan kasus ini tidak hanya merugikan perusahaan daerah, tetapi juga berdampak pada perusahaan minyak negara.

Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak yang diduga terkait dengan pelaksanaan kerja sama tersebut. Kejagung memastikan penyidikan dilakukan profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

(M. Azri Arifin)

(Achmad Zulfikar Fazli)