KPK Panggil 6 Saksi terkait Kasus Dana Bencana BNPB

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

KPK Panggil 6 Saksi terkait Kasus Dana Bencana BNPB

Anggi Tondi Martaon • 30 October 2026 13:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Suharyanto dan lima orang lainnya. Mereka dipanggil sebagai sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama NS selaku adik mantan Kepala BNPB, MUM selaku Tim Media dan Keperluan Keluarga Kepala BNPB, EA selaku Direktur PT ITS, TO selaku Staf Keuangan Richard Erlangga sekaligus pada PT EJP dan PT TLS, serta VAU dan N selaku pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat, 30 Oktober 2026.

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
 

Baca Juga :

KPK Dalami Konflik Kepentingan terkait Dugaan Korupsi di BNPB


Pemeriksaan saksi korupsi dana siap pakai BNPB sudah dilakukan dalam beberapa hari belakang. Pada Selasa, 27 Oktober 2026, KPK memeriksa Sekretaris Utama BNPB Rustian; DH selaku Tenaga Ahli BNPB; JC selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI; AY selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB; YD selaku Kabiro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB; PSJ selaku Kabiro Keuangan BNPB; dan FHY selaku ASN BNPB.

Adapun AM selaku Tenaga Ahli BNPB tidak tercatat memenuhi panggilan KPK.

Pada Rabu, 28 Oktober, KPK memeriksa KM selaku ASN BNPB; AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB; serta YS dan PH selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen DSP BNPB.


Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara.

Pada Kamis, 29 Oktober 2026, KPK memeriksa SE selaku Komisaris PT APY sekaligus istri tersangka Bima Setiawan dan ipar Suharyanto. KPK juga memeriksa DM selaku Komisaris Utama PT TLS sekaligus staf tersangka Richard Erlangga; DL selaku pihak swasta, dan YA selaku Komisaris PT A sebagai saksi kasus tersebut.

Sementara empat orang lainnya yang tidak tercatat memenuhi panggilan KPK. Di antaranya adalah DI selaku pemilik PT Pandhega sekaligus PT A dan PT A; A selaku Direktur PT PJP; EDL selaku Komisaris PT EJP; dan IA selaku Direktur Utama PT APY.

(Anggi Tondi)