Ilustrasi Tipikor. Foto: Media Indonesia.
Jangan Tenggelam dalam Debat
Media Indonesia • 29 October 2026 05:38
Jakarta: Perdebatan mengenai definisi korupsi kembali mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaitkannya dengan kebutuhan merevisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Perdebatan itu sah, bahkan diperlukan. Hukum bukan kitab suci yang haram disentuh. Ia mesti terus dievaluasi agar mampu menjawab perkembangan zaman, menutup celah penyimpangan, sekaligus menjamin kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
Namun, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan. Perdebatan tentang korupsi jangan sampai justru mengalihkan perhatian dari korupsi itu sendiri. Jangan sampai kita terlalu sibuk memperdebatkan definisi kejahatan, sementara para penjahat leluasa melanjutkan perbuatan mereka.
Sebaliknya, revisi regulasi juga tidak boleh menjadi pintu masuk pelemahan pemberantasan korupsi. Jangan sampai atas nama kepastian hukum, ruang gerak aparat justru dipersempit, pembuktian dipersulit, atau pertanggungjawaban pelaku kejahatan semakin mudah dielakkan.
Di sinilah pentingnya menjaga perdebatan tetap konstruktif. Setiap usulan perubahan mesti diuji secara terbuka, berdasarkan argumentasi hukum yang jernih, pengalaman penegakan hukum, serta kepentingan publik. Bukan sekadar adu tafsir, apalagi pertarungan kepentingan.
.jpeg)
Ilustrasi pencegahan korupsi. Foto: MI.
Perlu dicatat, Yusril menegaskan revisi bukan dimaksudkan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemerintah juga hendak menyelaraskan UU Tipikor dengan Konvensi PBB Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC). Komitmen itu patut diuji melalui substansi perubahan, bukan berhenti pada pernyataan.
Kita tentu menghendaki hukum yang adil sekaligus efektif. Pejabat yang mengambil keputusan secara jujur tidak semestinya diperlakukan sama dengan mereka yang sengaja menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
Namun, perlindungan terhadap pengambil kebijakan tidak boleh berubah menjadi perlindungan bagi penyalah guna kekuasaan.
Lebih penting lagi, pembaruan hukum harus berjalan beriringan dengan penindakan yang konsisten, penguatan lembaga antikorupsi, serta percepatan pemulihan aset hasil kejahatan.
Jangan sampai revisi menjadi pekerjaan besar yang menyita perhatian, sedangkan agenda mendesak pemberantasan korupsi justru terabaikan.
Negeri ini tidak kekurangan perdebatan tentang korupsi. Yang masih harus terus dibuktikan ialah kemampuan menghentikan praktiknya.
Karena itu, silakan berdebat, silakan mengevaluasi, bahkan merevisi undang-undang jika memang diperlukan. Namun, jangan pernah mengendurkan perang melawan korupsi. Hukum boleh diperbarui, tetapi pemberantasan korupsi pantang berjalan mundur.