Sidang Perdana Taufik Hidayat Terdakwa Kasus Penganiayaan Digelar Tertutup

Terdakwa penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.

Sidang Perdana Taufik Hidayat Terdakwa Kasus Penganiayaan Digelar Tertutup

Whisnu Mardiansyah • 30 September 2026 12:34

Bandung: Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang perdana terdakwa Taufik Hidayat dalam perkara penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR, 29, secara tertutup.

Persidangan digelar tertutup karena perkara tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hakim anggota Dwi Sugianto menjelaskan majelis hakim terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil gambar sebelum persidangan dimulai. Setelah itu, para pewarta diminta meninggalkan ruang sidang.

"Sebelum dimulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini untuk mengambil gambar, karena sidang digelar secara tertutup," kata Dwi saat membuka persidangan di Bandung, seperti dilansir Antara, Rabu, 30 September 2026.

Dwi mengatakan ketentuan tersebut diterapkan sesuai aturan yang berlaku untuk persidangan perkara yang berkaitan dengan TPKS.


Petugas saat menggiring Taufik Hidayat, tersangka penyekapan terhadap seorang wanita di Mapolda Jabar, Kota Bandung. ANTARA/Rubby Jovan


"Sebab sidang ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai dengan undang-undang, setelah mengambil gambar, dipersilakan untuk meninggalkan ruangan," katanya.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dakwaan berkaitan dengan perkara penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR.

Majelis hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino bersama hakim anggota Dwi Sugianto dan Ari memasuki ruang persidangan sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat itu, Taufik Hidayat telah berada di kursi terdakwa.
 


Sidang Dibuka untuk Umum Saat Putusan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan persidangan terhadap Taufik digelar tertutup sejak agenda pertama.

Menurut Nur, persidangan tertutup diterapkan karena perkara tersebut berkaitan dengan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS.

"Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS," kata Nur.

Ia menjelaskan persidangan akan kembali dibuka untuk umum ketika memasuki agenda pembacaan putusan. Sementara itu, awak media tetap dapat memperoleh informasi mengenai jalannya persidangan melalui keterangan JPU atau pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

"Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup, dan pada saat agenda putusan baru terbuka," ujarnya.

(Whisnu M)