Pelimpahan berkas perkara Taufik Hidayat dari Polda Jawa Barat ke Kejati Jawa Barat. Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa
Kejati Jabar Terima Berkas Kasus Taufik Hidayat
P Aditya Prakasa • 21 July 2026 12:55
Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat dari penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat. Saat ini, berkas tersebut akan diteliti selama tujuh hari oleh jaksa peneliti.
"Teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH, di mana berkas ini dikirim rangkap tiga ya," ucap Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahwawijaya, Selasa, 21 Juli 2026.
Cahya mengatakan, jaksa akan meneliti kelengkapan berkas selama tujuh hari terhitung sejak hari ini. Kejati Jabar akan mengirim surat ke Polda Jabar jika berkas dinyatakan belum lengkap.
"Tetapi dalam waktu tiga hari, jaksa peneliti harus bersikap apakah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau dinyatakan belum lengkap. Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta untuk penyidik Polda Jabar untuk melengkapi," jelas Nur Sricahwawijaya.
Tersangka Taufik Hidayat dikenakan sejumlah pasal oleh penyidik. Ia terancam hukuman 12 tahun dan 15 tahun dari pasal yang berbeda.
"Tersangka dalam berkas perkara disangka melanggar pasal yang terdapat di KUHP, Pasal 466, Pasal 468, 469 dan 451, serta 446 dengan ancaman maksimal 12 tahun. Selain sangkaan pasal tersebut, ada juga disangka pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun," kata Nur Sricahwawijaya.
Cahya mengatakan, kemungkinan penambahan pasal belum bisa dipastikan. Jaksa peneliti perlu mendalami berkas tersebut.
"Kalau berbicara kemungkinan kita lihat dari teman-teman jaksa peneliti menelitinya seperti apa. Kalau dalam berkas perkara itu ada kemungkinan ataupun ada fakta berkas yang terungkap, pasti diminta ke teman-teman penyidik untuk menambahkan," ucap Nur Sricahwawijaya.

Pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita yakni Taufik Hidayat saat digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)
Penyerahan barang bukti dan tersangka Taufik Hidayat akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap. Lokasi sidang juga belum diputuskan.
"Untuk pengiriman tersangka dan barang bukti jika berkas perkara yang dikirim hari ini dinyatakan lengkap. Kalau dilihat nanti tupokus TKP-nya atau lokus deliktinya, nanti teman-teman peneliti jaksa peneliti akan menilainya disidangkan di mana. Nanti ini baru dilakukan setelah penelitian berkas perkara," kata Nur Sricahwawijaya.