Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Dituntut 7 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Dituntut 7 Tahun Penjara

Whisnu Mardiansyah • 29 September 2026 12:56

Semarang: Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk pengumpulan tunjangan hari raya (THR).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Hidayat Nurdin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK Ahmad Hidayat Nurdin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, seperti dilansir Antara, Selasa, 29 September 2026.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Syamsul membayar denda Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Danardono menyiapkan sejumlah uang untuk THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat Lebaran.
 


Dari pengumpulan uang tersebut, total dana yang terkumpul dari para pimpinan OPD mencapai Rp568 juta. Uang yang telah terkumpul kemudian ditempatkan dalam tas bingkisan. Setiap tas diberi kode sesuai nama pejabat Forkopimda yang menjadi penerima.

Jaksa menyebut sejumlah pejabat yang tercatat sebagai penerima THR tersebut, di antaranya kapolres, dandim, danlanal, kasat di polres, kajari, kasi di kejari, serta ketua Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

Dalam tuntutannya, penuntut umum menilai penerimaan uang dari para pimpinan OPD secara yuridis telah berada dalam penguasaan Syamsul karena dana tersebut sudah berada di bawah kendalinya.

"Terdakwa sudah mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.


Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kanan). Antara/Reno Esnir


JPU juga menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam mengajukan tuntutan terhadap Syamsul. Salah satunya, penuntut umum menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa tidak berterus terang. Terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan," katanya.

Selain pidana pokok dan denda, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Syamsul untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU pada persidangan berikutnya.

Perkara tersebut masih berada dalam tahap persidangan. Tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan akhir pengadilan.

(Whisnu M)