Bupati Klaten Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Utang Pilkada

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pakai rompi oranye KPK. Foto: dok. Antara.

Bupati Klaten Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Utang Pilkada

Gabriella Thesa Widiari • 17 October 2026 07:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar utang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Uang tersebut merupakan imbalan yang diperoleh dari sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Taufik menjelaskan bahwa Hamenang menerima uang dari pihak swasta melalui penyerahan beberapa kali oleh orang kepercayaannya. Aliran dana tersebut di antaranya mengalir melalui ajudannya yang berinisial BSR sebesar Rp240 juta serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan sejumlah Rp100 juta.

“Kemudian dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” ujar Taufik.


Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus suap. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin. 

Sosok MAW merujuk pada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026 yang mengamankan total 23 orang, termasuk Hamenang dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

KPK resmi menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Amin sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025–2026 pada Jumat, 16 Oktober 2026. Dalam kasus ini, penyidik mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dinas, hingga suap pengondisian audit BPK.

(Gabriella Thesa Widiari)