Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Sepakati Suap Rp400 Juta Hapus Temuan Audit

Bupati Klaten sekaligus tersangka kasus suap Hamenang Wajar Ismoyo. Foto: Antara.

Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Sepakati Suap Rp400 Juta Hapus Temuan Audit

Anggi Tondi Martaon • 16 October 2026 23:31

Jakarta: Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyuap Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebesar Rp400 juta. Suap diberikan untuk menghapus temuan laporan keuangan tahun anggaran 2025. 

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan tersebut bermula saat BPK Perwakilan Jawa Tengah memeriksa laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

“Di mana dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar, terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar, serta kelebihan honorarium pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar,” kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

KPK menyebut Hamenang kemudian bertemu dengan Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto, Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Iwan Hery Setiawan, serta Ahmad Luthfi. Dalam pertemuan tersebut, diduga dibahas upaya menghilangkan dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium.
 


Pada pertemuan lanjutan pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta kepada Hamenang. Namun, Hamenang disebut tidak menyanggupi permintaan tersebut dan mengajukan negosiasi hingga nilai yang disepakati menjadi Rp400 juta.

“Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta,” ujar Achmad.

KPK juga mengungkap kode “AMIDIS” digunakan dalam pembahasan penyiapan uang Rp400 juta tersebut. 


Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Foto: Antara.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu:
  • Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030.
  • Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah.
  • Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Achmad. 

Hamenang disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf d, dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Anggi Tondi)