Perkara Korek, 2 Remaja di Bekasi Duel Maut Seorang Tewas

Ilustrasi penikaman. (Medcom.id)

Perkara Korek, 2 Remaja di Bekasi Duel Maut Seorang Tewas

Antonio • 16 October 2026 21:16

Bekasi: Perselisihan yang diduga dipicu persoalan korek api berujung maut di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang remaja berinisial AM, 15, meninggal dunia setelah terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam jenis celurit dengan remaja lain berinisial RM, 15.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang mengatakan peristiwa tersebut berlangsung di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, pada Selasa, 13 Oktober 2026.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dan diduga berawal dari perselisihan pribadi antara korban AM (15) dengan seorang remaja berinisial RM (15), yang diketahui masih berstatus pelajar," kata Andi di Bekasi, Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurut Andi, persoalan korek api diduga menjadi pemicu perselisihan yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan untuk berkelahi menggunakan celurit.

"Akibat peristiwa tersebut, korban AM mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam, di antaranya dua luka pada bagian punggung dan satu luka pada bagian leher depan. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Andi.

Polisi menerima informasi mengenai kejadian tersebut dan mendatangi tempat kejadian perkara sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas kemudian melakukan olah TKP, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menyelidiki rangkaian peristiwa yang menyebabkan AM meninggal dunia.
 


"Melalui serangkaian langkah penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," ujar Andi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap RM di kediamannya di Kampung Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, pada hari yang sama. Remaja tersebut ditangkap sekitar enam jam setelah kejadian.

"Anak yang diduga terlibat berhasil diamankan sekitar enam jam setelah peristiwa terjadi. Selanjutnya, RM dibawa ke Polsek Sukatani untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Andi.


Ilustrasi penusukan. (medcom.id)

Kepolisian masih mendalami dugaan perselisihan pribadi yang melatarbelakangi perkelahian tersebut. Penyidik juga menelusuri percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan kesepakatan antara kedua remaja untuk berkelahi.

Selain memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, serta pekerja sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak.

"Mengingat korban AM maupun anak yang diduga terlibat, RM, masih berusia di bawah 18 tahun, kepolisian mengedepankan prinsip perlindungan identitas, pemenuhan hak anak, serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum," kata Andi.

(Whisnu M)