Cara Jitu Polre Batu Jinakan Sound Horeg

Penanganan karnaval dengan sound horeg di Kota Batu/Dok. Polres Batu

Cara Jitu Polre Batu Jinakan Sound Horeg

Daviq Umar Al Faruq • 12 August 2025 17:09

Batu: Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan aturan pembatasan kebisingan untuk penggunaan pengeras suara, termasuk fenomena sound horeg yang belakangan menjadi sorotan. Di tengah penerapan aturan baru, kegiatan yang menggunakan sound horeg di Kota Batu, Jawa Timur, menjadi sorotan lantaran berjalan berjalan aman dan tertib berkat pola pengamanan yang diterapkan Polres Batu.

"Kami hanya ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan dan kesepakatan yang telah dibuat," ujar Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Batu, Kompol Anton Widodo, Selasa 12 Agustus 2025.

Ia mencontohkan, pola pengamanan ini sempat menghadapi tantangan. Salah satunya saat karnaval di Giripurno.

"Karnaval di Giripurno terpaksa kami hentikan dan bubarkan karena panitia sudah melanggar jam operasional pukul 23.00 Wib," kata Anton.

Baca: 

Aturan Sound Horeg di Jatim Terbit, Atur Batas Kebisingan Hingga Sanksi


Kejadian di Giripurno ini menjadi evaluasi penting. Pola pengamanan serupa kemudian diterapkan di sejumlah tempat lain, termasuk pada acara Vestifal Bantengan Nuswantro. 

"Yang biasanya selesai menjelang pagi, Alhamdulillah bisa berakhir pada pukul 24.00," imbuh Anton.

Hingga saat ini, total 19 kegiatan karnaval dan bersih desa di Kota Batu yang menggunakan sound horeg telah berjalan dengan aman dan lancar. Meskipun begitu, masih ada 8 kegiatan lagi yang akan digelar, yaitu di Gunungsari, Tlekung, Punten, Torongrejo, Madiredo, Sukosari, Pandesari, dan Batu Art Festival.

Mantan Kapolsek Lowokwaru ini menegaskan, pola pengamanan yang sama akan kembali diterapkan. "Melalui penanganan yang baik, insyaallah kegiatan tersebut akan bisa berjalan dengan lancar. Kami harap pihak panitia juga turut serta membantu sesuai kesepakatan yang dibuat," tutup Kompol Anton.

Sementara itu, aturan perihal sound horeg tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V Brawijaya pada 6 Agustus 2025. SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 ini diterbitkan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg. Aturan ini membatasi tingkat kebisingan maksimal, tergantung jenis pengeras suaranya.

Untuk pengeras suara statis (menetap) seperti konser musik, batas maksimal kebisingannya adalah 120 desibel (dBA). Sementara itu, untuk pengeras suara nonstatis (bergerak) seperti pada karnaval atau unjuk rasa, batas maksimalnya adalah 85 desibel (dBA).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)