Polisi Diminta Tindak Dugaan Pelanggaran Hukum Perusahaan Sawit di Ketapang

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Polisi Diminta Tindak Dugaan Pelanggaran Hukum Perusahaan Sawit di Ketapang

Eko Nordiansyah • 13 August 2025 10:45

Ketapang: Kuasa Hukum Masyarakat dari Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) resmi mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar). Surat ini disampaikan sebagai langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang.

Kuasa hukum masyarakat Yudi Rijali Muslim mengatakan, DPP ARUN secara resmi menerima kuasa untuk melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat di tiga desa, yaitu Desa Pelanjau Jaya, Desa Suka Karya, dan Desa Teluk Bayur.

"Langkah hukum ini diambil demi memastikan perlindungan hak-hak masyarakat yang terabaikan dan mendorong penegakan hukum yang adil di wilayah Kalimantan Barat," kata Yudi Rijali dalam keterangannya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Surat tersebut memuat beberapa poin utama, di antaranya pertama, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang merampas tanah rakyat tanpa kompensasi. Kedua, penggarapan lahan di luar batas HGU, yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
 

Baca juga: 

Musyawarah dan Mufakat Jadi Cara Bijak untuk Penyelesaian Masalah Agraria


Ketiga, tidak diserahkannya kebun plasma kepada masyarakat. Perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya menyerahkan kebun plasma kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 26/Permentan/OT.140/2/2007 jo. Permentan No. 98 Tahun 2013, yang mewajibkan perusahaan dengan HGU di atas 250 hektar untuk memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas areal yang diusahakan. Pelanggaran ini berdampak langsung pada hilangnya hak ekonomi masyarakat.

Keempat, manipulasi dan skenario terencana dalam pembentukan manajemen berbasis koperasi. Perusahaan diduga melakukan manipulasi dalam pembentukan dan pengelolaan manajemen koperasi atau bentuk lain yang justru merugikan serta mengelabui masyarakat.

Adapun perusahaan yang diadukan adalah PT Budidaya Agro Lestari / Minamas Group di Desa Karya Baru dan Desa Pelanjau Jaya Kecamatan Marai, Kabupaten Ketapang; PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sinar Laur, Kabupaten Ketapang.

Sebelumnya, perwakilan DPP ARUN telah melakukan audiensi dengan Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Roma Hutajulu. Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda mengarahkan agar pembahasan teknis dilakukan bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum). Permohonan perlindungan hukum dan pengaduan resmi pun telah diterima oleh Dirkrimum Polda Kalbar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)