Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 13 August 2025 10:45
Ketapang: Kuasa Hukum Masyarakat dari Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) resmi mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar). Surat ini disampaikan sebagai langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang.
Kuasa hukum masyarakat Yudi Rijali Muslim mengatakan, DPP ARUN secara resmi menerima kuasa untuk melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat di tiga desa, yaitu Desa Pelanjau Jaya, Desa Suka Karya, dan Desa Teluk Bayur.
"Langkah hukum ini diambil demi memastikan perlindungan hak-hak masyarakat yang terabaikan dan mendorong penegakan hukum yang adil di wilayah Kalimantan Barat," kata Yudi Rijali dalam keterangannya, Rabu, 13 Agustus 2025.
Surat tersebut memuat beberapa poin utama, di antaranya pertama, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang merampas tanah rakyat tanpa kompensasi. Kedua, penggarapan lahan di luar batas HGU, yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Baca juga:
Musyawarah dan Mufakat Jadi Cara Bijak untuk Penyelesaian Masalah Agraria |