Motor Royal Enfield Ridwan Kamil. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 16:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kendaraan itu ternyata tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ridwan Kamil.
"Belum atau tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK (Ridwan Kamil)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025.
Motor berwarna hitam itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu dibawa dari Bandung pada Kamis, 24 April 2025.
KPK akan menggunakan kendaraan itu untuk kepentingan pemeriksaan Ridwan Kamil, nanti. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan waktu pemanggilan kepada penyidik, karena hanya mereka yang mengetahui kebutuhan pemberkasan kasus.
"Karena kan dari suatu perkara itu pasti ada yang diprioritaskan, mana kemudian ini bisa dikesampingkan, itu pertimbangan penyidik," kata Setyo di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Baca juga: KPK Bakal Minta Ridwan Kamil Jelaskan Asal Usul Kepemilikan Moge Royal Enfield |