Ilustrasi. Foto: Medcom
Anggi Tondi Martaon • 27 April 2025 14:04
Jakarta: Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka mengadukan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka kepada Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, Amirudin tidak juga menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN tanggal 03 April 2024.
Putusan tersebut berisikan perintah kepada Amirudin sebagai tergugat untuk membatalkan Putusan Bupati Banggai Nomor 800/1227/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Marsidin. Marsidin adalah penggugat dalam upaya hukum tersebut.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi pokok perkara melalui keterangan tertulis, Minggu, 27 April 2025.
PTUN Palu juga mewajibkan Rusli mencabut Putusan Bupati Banggai Nomor 800/1227/BKPSDM. Lalu, mewajibkan Rusli mengembalikan kedudukan Marsidin sebagai Kepala BPKAD.
Amirudin kemudian menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makssar. Gugatan terdaftar dengan Nomor 74/B/2024/PT.TUN MKS tanggal 7 Agustus 2024.
Namun, PTTUN Makassar justru memperkuat PTUN Palu. Keputusan dikeluarkan melalui Surat PTTUN Makassar Nomor: 74/B/PTTUN MKS tanggal 7 Agustus 2024.
Baca juga:
29 Tahun Pelaksanaan Otonomi Daerah, Pakar: Kondisinya Semakin Mundur |