Putusan Pengadilan Tak Dijalankan, Eks Kepala BPKAD Banggai Mengadu ke Presiden Prabowo

Ilustrasi. Foto: Medcom

Putusan Pengadilan Tak Dijalankan, Eks Kepala BPKAD Banggai Mengadu ke Presiden Prabowo

Anggi Tondi Martaon • 27 April 2025 14:04

Jakarta: Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka mengadukan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka kepada Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, Amirudin tidak juga menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN tanggal 03 April 2024.

Putusan tersebut berisikan perintah kepada Amirudin sebagai tergugat untuk membatalkan Putusan Bupati Banggai Nomor 800/1227/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Marsidin. Marsidin adalah penggugat dalam upaya hukum tersebut.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi pokok perkara melalui keterangan tertulis, Minggu, 27 April 2025.

PTUN Palu juga mewajibkan Rusli mencabut Putusan Bupati Banggai Nomor 800/1227/BKPSDM. Lalu, mewajibkan Rusli mengembalikan kedudukan Marsidin sebagai Kepala BPKAD.

Amirudin kemudian menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makssar. Gugatan terdaftar dengan Nomor 74/B/2024/PT.TUN MKS tanggal 7 Agustus 2024.

Namun, PTTUN Makassar justru memperkuat PTUN Palu. Keputusan dikeluarkan melalui Surat PTTUN Makassar Nomor: 74/B/PTTUN MKS tanggal 7 Agustus 2024.
 

Baca juga: 

29 Tahun Pelaksanaan Otonomi Daerah, Pakar: Kondisinya Semakin Mundur


Tak hanya itu, keputusan PTUN Palu diperkuat dengan Keputusan Kasasi PTUN Mahkamah Agung (MA) Nomor: 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025. Sehingga, putusan PTUN Palu wajib dilaksanakan.

Namun, putusan pengadilan tersebut belum juga dilaksanakan Amirudin. Marsidin meminta bantuan kepada Presiden Prabowo agar putusan pengadilan tersebut dijalankan. 

"Oleh sebab itu, dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan bantuan dan arahan dalam pelaksanaan putusan pengadilan tersebut," ujar Marsidin.

Marsidin menyampaikan dirinya bukan satu-satunya pegawai yang mengalami demosi. Nasib serupa juga dialami 127 aparatur sipil negara (ASN) sejak 2022.

"Sesungguhnya kasus demosi sewenang-wenang yang kami alami hanyalah salah satu dari 127 kasus demosi ASN tanpa prosedur di Kabupaten Banggai yang dilakukan Bupati Banggai Saudara Amirudin Tamoreka sejak 2022," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)