Sidang di Mahkamah Konstitusi/MI/Devi
Devi Harahap • 29 April 2025 07:46
Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap digugat oleh Empat mahasiswa. Mereka mempersoalkan materi Pasal 23 huruf c yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kuasa hukum para Pemohon, Abu Rizal Biladina mengatakan praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik (parpol) dapat mengakibatkan pengangkatan menteri menjadi tidak profesional.
Menurut pemohon, hal itu akan berdampak pada terjadinya degradasi pelayanan publik yang prima, sehingga melanggar hak konstitusional para Pemohon.
“Para menteri yang melakukan praktik korupsi sebagian besar merupakan menteri yang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol sehingga hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya pada sidang pendahuluan Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, dikutip Selasa, 29 April 2025.
Para Pemohon menjelaskan praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus parpol tidak hanya menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol.
Baca: UU TNI Kembali Digugat ke MK |