UU Kementerian Digugat, Menyoal Menteri Rangkap Jabatan Pengurus Parpol

Sidang di Mahkamah Konstitusi/MI/Devi

UU Kementerian Digugat, Menyoal Menteri Rangkap Jabatan Pengurus Parpol

Devi Harahap • 29 April 2025 07:46

Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap digugat oleh Empat mahasiswa. Mereka mempersoalkan materi Pasal 23 huruf c yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kuasa hukum para Pemohon, Abu Rizal Biladina mengatakan praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik (parpol) dapat mengakibatkan pengangkatan menteri menjadi tidak profesional. 

Menurut pemohon, hal itu akan berdampak pada terjadinya degradasi pelayanan publik yang prima, sehingga melanggar hak konstitusional para Pemohon.

“Para menteri yang melakukan praktik korupsi sebagian besar merupakan menteri yang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol sehingga hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya pada sidang pendahuluan Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, dikutip Selasa, 29 April 2025.

Para Pemohon menjelaskan praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus parpol tidak hanya menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol. 
 

Baca: UU TNI Kembali Digugat ke MK

Praktik tersebut, lanjut para pemohon, juga melanggar peran parpol sebagai salah satu pihak yang wajib menghormati konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Para Pemohon kemudian berdalil bahwa pasal-pasal yang diuji melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang diakibatkan pragmatisme parpol terutama dalam arah gerak dan landasan semangat parpol. Hal itu pada akhirnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum. 

Selain itu, Para Pemohon menemukan fakta bahwa telah terjadi normalisasi praktik pragmatisme parpol yang mulai terbangun sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena banyak menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus parpol.

Para Pemohon menimbang bahwa kompromi politik yang terjadi antara presiden-presiden terpilih dengan partai-partai pengusulnya melalui mekanisme pengangkatan menteri, dinilai semakin menunjukkan adanya sebuah tendensi prgamatis. 

Selain itu, Para Pemohon menilai bahwa pengangkatan pengurus Parpol sebagai menteri untuk memperkuat koalisi pendukung, dapat menghilangkan peran oposisi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)