Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 24 April 2025 13:38
Jakarta: JS dan AMA, tersangka kasus penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake face Presiden Prabowo Subianto segera disidang. Kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Perkembangan penanganannya, para pelaku deepfake AI Bapak Presiden Prabowo dan pejabat pemerintah lainnya telah rampung dengan telah dilakukannya tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 April 2025.
Himawan mengatakan tersangka AMA dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Provinsi lampung. Sedangkan, tersangka JS dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tersangka AMA pada Kamis, 16 Januari 2025. Dia diduga melakukan tindak pidana penggunaan deepfake AI Presiden Prabowo Subianto dan pejabat pemerintah lainnya untuk penipuan modus pemberian bantuan dari pemerintah.
Total 11 korban AMA tertipu akibat video deepfake face AI itu. Pelaku meraup keuntungan Rp30 juta dalam empat bulan operasi.
Sementara itu, JS diringkus di kediamannya, di Kabupaten Pringsewu, Lampung, sekitar pukul 16.30 WIB, pada Selasa, 4 Februari 2025. Penangkapan JS pengembangan dari kasus AMA. Pria asal Lampung itu meraup keuntungan Rp65 juta dari 100 korban penipuan.
Baca Juga:
Penipu AI Deepfake Face Presiden Prabowo Raup Keuntungan Rp65 Juta |