2 Tersangka Kasus Penipuan AI Deepfake Face Presiden Prabowo Segera Disidang

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Metrotvnews.com/Siti Yona

2 Tersangka Kasus Penipuan AI Deepfake Face Presiden Prabowo Segera Disidang

Siti Yona Hukmana • 24 April 2025 13:38

Jakarta: JS dan AMA, tersangka kasus penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake face Presiden Prabowo Subianto segera disidang. Kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Perkembangan penanganannya, para pelaku deepfake AI Bapak Presiden Prabowo dan pejabat pemerintah lainnya telah rampung dengan telah dilakukannya tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 April 2025.

Himawan mengatakan tersangka AMA dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Provinsi lampung. Sedangkan, tersangka JS dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tersangka AMA pada Kamis, 16 Januari 2025. Dia diduga melakukan tindak pidana penggunaan deepfake AI Presiden Prabowo Subianto dan pejabat pemerintah lainnya untuk penipuan modus pemberian bantuan dari pemerintah.

Total 11 korban AMA tertipu akibat video deepfake face AI itu. Pelaku meraup keuntungan Rp30 juta dalam empat bulan operasi.

Sementara itu, JS diringkus di kediamannya, di Kabupaten Pringsewu, Lampung, sekitar pukul 16.30 WIB, pada Selasa, 4 Februari 2025. Penangkapan JS pengembangan dari kasus AMA. Pria asal Lampung itu meraup keuntungan Rp65 juta dari 100 korban penipuan.
 

Baca Juga: 

Penipu AI Deepfake Face Presiden Prabowo Raup Keuntungan Rp65 Juta


Para korban tersebar di 20 provinsi. Korban terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Modus operandi JS mengunggah video Prabowo yang sudah diubah menggunakan AI deepfake.

Video itu berisikan tawaran bantuan yang diunggah ke akun instagram Indo Berbagai 2025. Dengan jumlah followers kurang lebih 9.399. Video itu juga mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi.

"Dengan harapan menarik perhatian masyarakat untuk menghubungi tersangka yang kemudian diarahkan oleh tersangka agar mengisi pendaftaran penerima bantuan," ucap Himawan.

Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)