Korban Penganiayaan WNA di Batam Trauma, Keluarga Desak Deportasi Pelaku

Sejumlah massa menggelar unjuk rasa di halaman kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Senin, 21 April 2025. Dokumentasi/ istimewa

Korban Penganiayaan WNA di Batam Trauma, Keluarga Desak Deportasi Pelaku

Deny Irwanto • 25 April 2025 06:08

Jakarta: IRS, 20, seorang perempuan asal Jodoh, Kota Batam, yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, CS, mengalami trauma. IRS enggan keluar rumah sejak insiden yang terjadi pada akhir Februari lalu.

"Korban masih trauma, bahkan tidak mau keluar dari rumah. Dia sangat takut dan merasa tidak aman, apalagi tahu pelaku masih bebas dan bekerja di Batam," kata salah satu anggota keluarga korban, Butong, Kamis, 24 April 2025.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik setelah CS, yang sempat diamankan dan dikabarkan dideportasi ke Singapura ternyata kembali berada di Batam dan bekerja secara legal dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Keluarga korban pun merasa kecewa karena janji yang sebelumnya disampaikan pihak Imigrasi Batam untuk mendeportasi pelaku tidak ditepati.

"Waktu itu orang Imigrasi bilang sudah dicabut izin tinggalnya dan pelaku akan dideportasi. Tapi kenyataannya sekarang dia masih kerja seperti biasa di Batam," jelas Butong.
 

Baca: Massa Tuntut Kantor Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Kekerasan
 
Padahal menurut keluarga korban, IRS telah menjalani visum di rumah sakit sebagai bukti tindak kekerasan fisik yang dialaminya dan hasil visum tersebut sudah diserahkan kepada pihak berwajib. Selain itu tindakan CS dinilai telah melanggar ketertiban umum yang seharusnya bisa menjadi dasar kuat bagi Imigrasi untuk melakukan deportasi dan pencekalan.

Ketidakjelasan penanganan kasus ini menyulut kemarahan publik. Aksi demonstrasi digelar di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Senin, 21 April 2025. Massa menuntut agar pelaku dideportasi secara permanen dan dicekal masuk kembali ke Indonesia.

Pihak Imigrasi Batam melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dari CS.

"Sudah dilakukan tahap mediasi terhadap perwakilan demonstran kemarin. Kita menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian, sebab sudah ada surat SP3 terkait kasus dari CS. Kami juga melakukan pemeriksaan, dan ternyata memang tidak ada pelanggaran keimigrasian,” jelas Kharisma.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)