Sejumlah massa menggelar unjuk rasa di halaman kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Senin, 21 April 2025. Dokumentasi/ istimewa
Deny Irwanto • 25 April 2025 06:08
Jakarta: IRS, 20, seorang perempuan asal Jodoh, Kota Batam, yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, CS, mengalami trauma. IRS enggan keluar rumah sejak insiden yang terjadi pada akhir Februari lalu.
"Korban masih trauma, bahkan tidak mau keluar dari rumah. Dia sangat takut dan merasa tidak aman, apalagi tahu pelaku masih bebas dan bekerja di Batam," kata salah satu anggota keluarga korban, Butong, Kamis, 24 April 2025.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik setelah CS, yang sempat diamankan dan dikabarkan dideportasi ke Singapura ternyata kembali berada di Batam dan bekerja secara legal dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Keluarga korban pun merasa kecewa karena janji yang sebelumnya disampaikan pihak Imigrasi Batam untuk mendeportasi pelaku tidak ditepati.
"Waktu itu orang Imigrasi bilang sudah dicabut izin tinggalnya dan pelaku akan dideportasi. Tapi kenyataannya sekarang dia masih kerja seperti biasa di Batam," jelas Butong.
Baca: Massa Tuntut Kantor Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Kekerasan
|