Sudah Ada 6 Bank yang Tumbang hingga Oktober 2025, Kenapa?

Ilustrasi. Foto: bprdanamasbelu.co.id

Sudah Ada 6 Bank yang Tumbang hingga Oktober 2025, Kenapa?

Husen Miftahudin • 4 November 2025 19:14

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup sebanyak enam bank perekonomian rakyat (BPR) sejak awal tahun hingga Oktober 2025. Izin usaha keenam BPR tersebut terpaksa ditarik lantaran tidak memenuhi ketentuan permodalan hingga masalah likuiditas.

Teranyar, PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa terpaksa harus menelan pil pahit lantaran OJK sudah mencabut izin usahanya per 15 Oktober 2025. Bank yang beralamat di Jalan Pahlawan PB Sudirman 85 Kertosono Nganjuk, Jawa Timur ini bangkrut akibat kekurangan modal.

"Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku," tulis pengumuman OJK, dikutip Selasa, 4 November 2025.

Sebelumnya, OJK telah lebih dahulu menjegal BPR Artha Kramat yang izin usahanya dicabut lantaran para pemegang saham beralasan ingin lebih fokus terhadap pengembangan BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat.

"Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah sejak tanggal 14 Oktober 2025," jelas OJK dalam pengumumannya.
 

Baca juga: Ini Daftar 6 Bank yang Bangkrut di 2025


(Ilustrasi BPR. Foto: dok Arthapuspamega.com)
 

Tak mampu perbaiki rasio kecukupan modal dan likuiditas


Satu bulan sebelumnya, OJK juga resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda pada 9 September 2025.

Bank yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, ini dinyatakan tidak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal dan likuiditas. Padahal perusahaan sudah diberi kesempatan melalui status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) dan Dalam Resolusi (BDR).

Sementara, tiga BPR lainnya yang sebelumnya sudah lebih dahulu dicabut izin usahanya yakni BPRS Gebu Prima; BPR Disky Surya Jaya, dan BPR Dwicahaya Nusaperkasa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)