Jakarta: Bareskrim Polri menggelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta hari ini Rabu, 9 Juli 2025. Gelar ini dilakukan atas permintaan tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Dilaksanakan tanggal 9," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Juli 2025.
Sejatinya, gelar perkara khusus dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli. Namun, TPUA membuat surat permohonan pelibatan nama-nama dalam gelar perkara khusus tersebut pada Selasa, 2 Juli 2025.
Seperti pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), anggota DPR RI, Pakar Telematika Roy Suryo, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Oleh karena permintaan menghadirkan empat pihak itu, agenda gelar perkara khusus ditunda menjadi hari ini Rabu, 9 Juli 2025.
Permintaan gelar perkara khusus ini disampaikan TPUA ke Biro Wassidik Bareskrim Polri pada Senin, 30 Juni 2025. Kesimpulan keaslian
ijazah Jokowi dinilai cacat hukum, karena gelar perkara tidak menghadirkan pelapor dan terlapor.
Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah mengatakan dalam gelar perkara untuk proses pencarian bukti, harus mendengarkan pendapat dari pelapor dan terlapor hingga pandangan ahli. Maka itu, TPUA meminta gelar perkara khusus dengan menghadirkan pihak TPUA selaku pengadu dan Jokowi sebagai teradu.
Kemudian, TPUA ingin melihat langsung bentuk ijazah mantan Wali Kota Solo itu. Sebab, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum memperlihatkan jelas ke publik.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan penyelidikan kasus ijazah Jokowi bisa dipertanggung jawabkan. Sebab, rangkaian penyelidikan atas aduan TPUA soal ijazah palsu telah dilakukan secara profesional.
"Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggung jawabkan," kata Djuhandani kepada Metrotvnews.com, Kamis, 29 Mei 2025.
Bahkan, Djuhandani menyebut saat gelar perkara pun tidak hanya dihadiri penyidik Bareskrim Polri. Melainkan juga pengawas internal untuk menguji keprofesionalan penyidik Dittipdium Bareskrim Polri.
"Kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Pengawas Penyidikan (Wasidik), Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Divisi Hukim (Divkum)," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Namun, ia mempersilakan pihak yang tidak puas dengan hasil penyelidikan Dittipdium Bareskrim Polri, untuk mengadukan ke Wassidik. Nantinya, Biro Wassidik akan melihat proses penyelidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri.
"Ini wujud transparansi Polri, kalau ada yang tidak puas ya silakan diadukan," ujar Djuhandani.