Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid (SC). Metro TV/Candra
Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara Usai Diperiksa Terkait Korupsi Kuota Haji
Candra Yuri Nuralam • 12 November 2025 16:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid (SC). Dia irit bicara saat ditanya soal kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
"Ke penyidik saja," kata Subhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 November 2025.
Pemeriksaan Subhan dimulai dari pukul 08.39 sampai 14.30 WIB. Eks pejabat di Kemenag itu berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Baca Juga:
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri |
.jpeg)
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan 1 September 2025.