Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin 20 Oktober 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 11 November 2025 19:57
Malang: Polresta Malang Kota akan menggelar perkara kasus yang menyeret nama mantan dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim, bersama tetangganya, Sahara. Gelar perkara menjadi titik penting dalam penanganan kasus yang sempat viral di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, menyampaikan penyidik telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan awal. Berkas kini dimatangkan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kasus Yai Mim masih dalam proses. Insyaallah, Rabu akan kita gelarkan untuk naik ke penyidikan,” ujar Sholeh, Selasa, 11 November 2025.
Menurut Sholeh, beberapa laporan telah diterima Satreskrim Polresta Malang Kota. Namun, hanya satu perkara yang memenuhi unsur formil dan materiil untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Ada beberapa perkara akan dijadwalkan, tetapi yang didahulukan satu perkara yang sudah bisa kami naikkan ke tingkat sidik,” kata Sholeh.
Seluruh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut telah dimintai keterangan. Pemeriksaan melibatkan pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi dari lingkungan sekitar Yai Mim dan Sahara.
“Semua saksi sudah kami mintai keterangan,” ujar Sholeh saat disinggung mengenai pemeriksaan pihak UIN Malang.
Penyidik akan melibatkan saksi ahli sebagai penguat dalam proses pembuktian hukum sebelum pelaksanaan gelar perkara. “Pasti dong, pemeriksaan saksi ahli dilakukan sebelum gelar perkara penyidikan,” pungkas Sholeh.

Sahara datang ke Mapolresta Malang Kota mengenakan baju biru dengan didampingi kuasa hukumnya. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Kasus yang melibatkan mantan dosen UIN Malang dengan tetangganya ini sebelumnya viral di media sosial. Perselisihan antar tetangga memanas setelah kedua belah pihak saling melapor ke polisi.
Kasus ini berimbas pada karir Imam di kampus. UIN Malang menonaktifkannya dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Puncaknya, warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama. Surat itu meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan dengan lima poin alasan pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan dan adat istiadat setempat.