Dasco: DPR Kaji Putusan MK Soal Pembatalan Kewajiban Tapera

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Dasco: DPR Kaji Putusan MK Soal Pembatalan Kewajiban Tapera

Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2025 15:44

Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan kewajiban buruh menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Pihaknya melibatkan Badan Keahlian DPR.

"Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajiannya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

Badan Keahlian DPR, lanjut Dasco, bakal berkoordinasi Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait. Hal ini guna memastikan sikap jernih yang bakal diambil DPR.

"Untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut," ucap Dasco.
 

Baca juga: Dasco Ungkap Perbedaan Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri dan Presiden

Sebelumnya, MK memutuskan buruh tak wajib lagi menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan itu termuat pada Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera tidak lagi bersifat wajib, melainkan menggunakan kata 'dapat'.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)