Dinilai Langgar HAM, Komisi XIII DPR Tolak Relokasi Warga dari TN Tesso Nilo

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso. Tangkapan layar.

Dinilai Langgar HAM, Komisi XIII DPR Tolak Relokasi Warga dari TN Tesso Nilo

Fachri Audhia Hafiez • 29 September 2025 15:51

Jakarta: Komisi XIII DPR menolak relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Sebab, hal itu dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait permasalahan HAM di kawasan tersebut. Rapah itu turut dihadiri Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, karena melanggar hak asasi manusia," kata Sugiat di Ruang Rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Komisi XIII meminta agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak menghadapkan warga dengan aparat dalam penyelesaian persoalan di TNTN. Selain itu, Kementerian HAM direkomendasikan memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, dan pihak terkait lain untuk memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM.
 

Baca juga: Komnas HAM Usul RKUHAP Tak Atur Restorative Justice untuk Pelanggaran HAM Berat

Komisi XIII DPR juga akan mendorong kasus konflik kepemilikan tanah dan hutan di Provinsi Riau menjadi prioritas. Khususnya ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus atau Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang akan dibentuk DPR pada Sidang Paripurna 2 Oktober 2025

"Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal secara serius implementasi penelitian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kementerian HAM Republik Indonesia dan penelitian permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah atau hutan di Provinsi Riau melalui Pansus Penelitian Konflik Agraria DPR RI, sepakat," ujar Sugiat.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan, Wandri Putra Simbolon, mengatakan kebijakan penataan TNTN berdampak langsung terhadap tujuh desa. Jumlah penduduk di tujuh desa tersebut mencapai 50 ribu jiwa.

"Sejarahnya ini sudah ada sejak dahulu masyarakat di situ. Lalu, 50 ribu jiwa mau hendak dikemanakan kalau pemerintah ingin merelokasi," ujar Wandri.


Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan, Wandri Putra Simbolon. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Wandri menambahkan keberadaan satgas penertiban kawasan hutan di TNTN justru menimbulkan ketakutan di tengah warga. Ia menyebut ada dugaan kekerasan yang dialami anak-anak.

"Pencubitan anak SD dengan motif bercanda, ada juga. Kami ketakutan, dan berharap sekali dalam hasil RDPU ini bisa menghasilkan keputusan yang baik menarik satgas itu kembali dulu ke posisi semula seperti di barak," ujar Wandri.

Sebelumnya, pemerintah tengah menertibkan kawasan TNTN. Puluhan ribu warga diklaim sebagai perambah kawasan TNTN dan diminta relokasi mandiri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)