Penyitaan mobil milik mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bandwidth internet. Dokumentasi/Kejati DIY
Ahmad Mustaqim • 26 September 2025 17:52
Yogyakarta: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan penggeledahan rumah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, ESP. Penggeledahan dilakukan di kediaman ESP yang berlokasi di Jalan Turi I Nomor 7 Karangasem Gempol, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Operasi penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bandwidth internet di Diskominfo Kabupaten Sleman. Penyidik menyita sejumlah harta milik ESP selama proses penggeledahan berlangsung.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merek," kata Kepala Seksi Penerangan Kejati DIY, Herwatan, pada Jumat, 26 September 2025.
Herwatan mengungkapkan tim penyidik telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua RT dan pemerintah Desa Condongcatur sebelum melakukan penggeledahan. Saat tiba di lokasi, penyidik diterima oleh istri ESP yang berada di rumah.
"Selanjutnya tim penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Izin Penggeledahan," jelas Herwatan.
Proses penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di berbagai sudut ruangan rumah ESP. Tim menyisir area garasi, ruang tidur, dan ruangan lainnya yang diduga digunakan untuk menyimpan barang-barang terkait kasus korupsi tersebut.
ESP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA). Herwatan menjelaskan dalam dokumen tersebut terdapat keterangan tentang pengadaan bandwidth internet oleh Diskominfo Kabupaten Sleman.
"Bahwa sejak November 2022 hingga 2024 tanpa adanya kajian kebutuhan bandwidth internet yang seharusnya dapat dihitung berdasarkan tingkat konsumsi bandwidth internet tahun sebelumnya, tersangka ESP telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 (PT.MSD) yang tidak sesuai kebutuhan," kata Herwatan.
Penyidik merinci transaksi yang terjadi dalam proyek pengadaan bandwidth tersebut. Pada November dan Desember 2022, nilai proyek mencapai Rp300 juta, kemudian pada tahun 2023 sebesar Rp1,8 miliar, dan tahun 2024 kembali sebesar Rp1,8 miliar. Total anggaran yang telah dibayarkan kepada ISP-3 mencapai Rp3,9 miliar. Selain pengadaan bandwidth, ESP juga diduga terlibat dalam proyek sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) dengan anggaran tahunan Rp198 juta.
"Hasil penghitungan sementara dari tim penyidik Kejati DIY, perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar," ujar Herwatan.
Kejati DIY menjerat ESP dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga dikenakan Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.