Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka impor gula. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Siti Yona Hukmana • 20 January 2025 18:24

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Para tersangka baru itu merupakan pihak swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin, 20 Januari 2025.

Abdul memerinci kesembilan tersangka itu yakni TWNG selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presdir PT AF; AS selaku Direktur Utama PT SUC; dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT MP; HAT selaku Direktur PT BSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BFM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.
 

Baca juga: 

Kembali Diperiksa, Tom Lembong Singgung Harapan Baru


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI).

Adapun dalih yang digunakan untuk mengimpor gula yaitu pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Padahal, Indonesia disebut sedang surplus gula pada saat itu.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Akibat dugaan rasuah ini, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)