Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka impor gula. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 20 January 2025 18:24
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Para tersangka baru itu merupakan pihak swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin, 20 Januari 2025.
Abdul memerinci kesembilan tersangka itu yakni TWNG selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presdir PT AF; AS selaku Direktur Utama PT SUC; dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT MP; HAT selaku Direktur PT BSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BFM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.
Baca juga:
Kembali Diperiksa, Tom Lembong Singgung Harapan Baru |