Depok: Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Tanah Abang menggerebek serta menggeledah dua pabrik narkotika serta menangkap 4 tersangka dari dua lokasi berbeda di Kota Depok, Jawa Barat.
Barang Bukti yang disita dari kedua lokasi yang berbeda tersebut di antaranya lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Adytia SP Sembiring menerangkan pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan terkait adanya pabrik rumahan di Kota Depok. Dari pengembangan ini, katanya, tim gabungan Satresnarkoba Polsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polres Metro Depok melakukan penyelidikan sampai akhirnya dilakukan penggerebekan. Pertama yang digerebek pabrik narkoba di Jalan Raya Bogor, Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis.
"Di lokasi ini, tim mengamankan dua tersangka berinisial TRW, 27, dan FJ, 23, bersama barang bukti paket tembakau sintetis serta dua ponsel, " katanya Minggu, 19 Januari 2024.
Dua tersangka ini diduga bukan saja memproduksi. Tapi juga pengedar dan pengkonsumsi. Karena ditemukan bong dan sisa narkoba di dalamnya. Usai menggeledah pabrik dan mengamankan dua tersangka di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, penyidik satresnarkoba melanjutkan penggerebekan serta penggeledahan pabrik yang sama di sebuah rumah di Jalan Majelis, Kelurahan Kalimulia, Kecamatan Cilodong. Ditempat itu, dua tersangka diamankan berinisial DY, 26, dan MS, 30.
Dikatakan, di dua pabrik narkoba rumahan ini tim gabungan satresnarkoba telah menyita bibit narkoba jenis sintetis serta mengamankan 4 tersangka. "Kami mendapati tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar," kata AKB Aditya
Pabrik narkoba rumahan itu telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan omset mencapai Rp12 miliar. Aditya menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar. Ia menambahkan para tersangka memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jabodetabek
Aditya mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras tim yang melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif. Para tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.