Meta Blokir Grup Facebook Fantasi Sedarah, Komdigi dan Polisi Turun Tangan

Ilustrasi Medcom.id

Meta Blokir Grup Facebook Fantasi Sedarah, Komdigi dan Polisi Turun Tangan

Putri Purnama Sari • 18 May 2025 15:36

Jakarta: Meta, perusahaan induk Facebook, telah menutup sejumlah grup Facebook yang mempromosikan konten bertema inses atau fantasi sedarah, termasuk grup bernama Fantasi Sedarah, setelah mendapat laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia. 

Grup-grup tersebut diketahui menyebarkan konten pornografi inses yang meresahkan masyarakat dan melanggar norma hukum serta sosial.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," kata Alexander, yang dikutip Minggu, 18 Mei 2025.

Ia juga menekankan pentingnya peran penegak hukum dalam mengusut dan menindak para pelaku di balik grup-grup tersebut. 
 

Baca juga: Kementerian PPPA Dorong Polisi Tindak Tegas Grup Facebook Berisi Fantasi Seksual Sedarah

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengonfirmasi bahwa grup Fantasi Sedarah telah ditutup oleh Meta karena melanggar aturan komunitas. Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki identitas admin dan anggota grup tersebut, serta berkoordinasi dengan Kominfo dan Meta untuk menindaklanjuti kasus ini. 

"Sudah, kami sudah melakukan proses penyelidikan sejak minggu lalu," kata Roberto, yang dikutip Minggu, 16 Mei 2025.

Meta sendiri memiliki kebijakan ketat terhadap konten seksual eksplisit, termasuk larangan keras terhadap pornografi inses dan eksploitasi seksual anak. Kebijakan ini mencakup penghapusan konten berupa foto, video, maupun gambar digital yang menggambarkan aktivitas seksual atau ketelanjangan secara eksplisit. 

Masyarakat diimbau untuk melaporkan konten negatif semacam ini melalui platform aduankonten.id agar pemerintah dapat segera mengambil tindakan. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi ruang digital dari konten yang merusak nilai moral dan membahayakan perkembangan mental masyarakat, khususnya anak-anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)