KPAI. Foto: Istimewa.
M. Iqbal Al Machmudi • 21 May 2025 14:04
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap praktik eksploitasi anak secara terselubung. Eksploitasi tersebut melalui pekerjaan menjadi pekerja rumah tangga (PRT).
"Kita sebut sebagai sebuah praktik, eksploitasi terselubung, atau eksploitasi yang kerap menggunakan bentuk-bentuk kekeluargaan dan juga dimanipulasi dalam bentuk justru memberi perlindungan pada anak itu sendiri," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam RDP dengan Baleg DPR RI di Jakarta, Rabu, 12 Mei 2025.
Ia mencontohkan anak dititipkan pada keluarga yang mampu. Lalu disekolahkan, muncul stigma negatif di sekolah yang menyebabkan perundungan.
Maryati menyebut ada empat prinsip hak anak sama sekali berbenturan dengan situasi itu. Ketika interaksi sosialnya direnormalisasi, kerap menjadi stigma yang sangat melekat dan sangat negatif.
"Tidak ada kepentingan terbaik bagi anak, meskipun dimanipulasi kalimat-kalimat yang seolah-olah ingin memberi dukungan pada anak," ungkap dia.
Baca juga:
RUU PPRT Diusulkan Atur Batas Usia Pekerja Minimal 18 Tahun |