Masih Temukan Eksploitasi Anak Terselubung, KPAI: Dijadikan PRT

KPAI. Foto: Istimewa.

Masih Temukan Eksploitasi Anak Terselubung, KPAI: Dijadikan PRT

M. Iqbal Al Machmudi • 21 May 2025 14:04

Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap praktik eksploitasi anak secara terselubung. Eksploitasi tersebut melalui pekerjaan menjadi pekerja rumah tangga (PRT).

"Kita sebut sebagai sebuah praktik, eksploitasi terselubung, atau eksploitasi yang kerap menggunakan bentuk-bentuk kekeluargaan dan juga dimanipulasi dalam bentuk justru memberi perlindungan pada anak itu sendiri," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam RDP dengan Baleg DPR RI di Jakarta, Rabu, 12 Mei 2025.

Ia mencontohkan anak dititipkan pada keluarga yang mampu. Lalu disekolahkan, muncul stigma negatif di sekolah yang menyebabkan perundungan.

Maryati menyebut ada empat prinsip hak anak sama sekali berbenturan dengan situasi itu. Ketika interaksi sosialnya direnormalisasi, kerap menjadi stigma yang sangat melekat dan sangat negatif. 

"Tidak ada kepentingan terbaik bagi anak, meskipun dimanipulasi kalimat-kalimat yang seolah-olah ingin memberi dukungan pada anak," ungkap dia.
 

Baca juga: 

RUU PPRT Diusulkan Atur Batas Usia Pekerja Minimal 18 Tahun


Kondisi dan situasi itu semakin sulit ketika di daerah bencana, orangtuanya meninggal, dan tidak masuk dalam jaring keamanan atau pengaman sosial, maka disitulah anak-anak berada di lingkungan keluarga yang mempekerjakan. 

Anak yang bekerja akan mengganggu prinsip hidup dan perkembangan pertumbuhan anak. Bahkan, anak tidak bisa menyampaikan pendapat karena pilihan itu dari orang dewasa. 

"Di lingkup PRT ini mungkin, saya punya baseline pengawasan tahun 2020 masih menempati 15,8 perseb PRT yang kita temukan. Artinya sekitar 9 anak, dari beberapa provinsi. Dari tabulasi data ini berada di tingkat anak korban eksploitasi ekonomi atau seksual," ucapnya.

Dia menjelaskan, KPAI menerima 303 kasus soal pekerja anak dalam tiga tahun terakhir. Sejumlah laporan di antaranya yaitu PRT anak. 

"Jadi ini bukan persoalan yang tidak ada di data secara nasional formal, tetapi beradanya di data perlindungan khusus yang diadukan, salah satunya ke KPAI," ujar dua.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)