Jakarta: Polri menemukan empat perempuan dan anak yang menjadi korban pelecehan seksual pelaku di grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Para korban terungkap setelah menangkap pelaku MS dan MJ.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Nurul Azizah mengatakan tersangka MS melakukan pelecehan kepada tiga korban di wilayah Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Satu korban dewasa usia 21 tahun, dua korban anak usia 8 dan 12 tahun ".
"Kemudian hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar, kemudian hubungan dengan anak korban adalah paman (keponakan)," kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Nurul mengungkap MS yang berusia 32 tahun ditangkap di Kudus, Jateng pada Senin, 19 Mei 2025. Modus MS ialah membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada semua korban, khusus terhadap anak korban telah dilakukan pencabulan.
Sedangkan, tersangka MJ, 25 tahun melakukan pencabulan terhadap korban anak perempuan berusia 7 tahun. MJ ditangkap di Bengkulu pada Senin, 19 Mei 2025.
"Kemudian hubungan antara tersangka dengan ana korban adalah tetangga," ujar Nurul.
Modus operandi MJ adalah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali dan merekam adegan tersebut dengan perangkat selulernya. Nurul menyebut MJ juga melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan seksual non fisik, fisik, eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik serta perbuatan cabul terhadap anak.
Nurul memastikan kedua pelaku mendapat pemberatan hukuman karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korban. Di samping itu, Dit PPA-PPO juga melakukan upaya pemberian perlindungan kepada korban.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku dalam kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah'dan 'Suka Duka' ini. Empat tersangka lainnya ialah MA yang diringkus di Lampung, KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan.
Para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Dari MR selaku pembuat akun FB Fantasi Sedarah hingga KA mengunduh dan menyebarkan konten seksual di akun FB Suka Duka.
Ke-6 tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu, Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp6 miliar rupiah.