Pengembalian Uang dalam Kasus Kementerian PU Dinilai Tak Menghapus Tindak Pidana

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito. Metrotvnews.com/Candra

Pengembalian Uang dalam Kasus Kementerian PU Dinilai Tak Menghapus Tindak Pidana

Candra Yuri Nuralam • 31 May 2025 13:35

Jakarta: Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyoroti pengembalian dana yang dilakukan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait kasus dugaan gratifikasi. Dia menilai pengembalian dana tak menghapus tindak pidana.

“Secara umum pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi kepada pihak pemberi tidaklah menghapuskan tindak pidana,” ujar Lakso, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 31 Mei 2025.

Menurut dia, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) perlu turun tangan mengusut kasus ini. KPK bisa berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) PU yang tengah menyelidiki dugaan gratifikasi pejabatnya itu.

“Pihak direktorat pengaduan masyarakat dan direktorat gratifikasi KPK perlu menindaklanjuti melalui tindakan aktif untuk mengecek apakah permintaan tersebut masuk dalam gratifikasi yang dianggap suap, dan bahkan jangan-jangan tidak masuk dalam gratifikasi melainkan pemerasan dan suap,” ujar dia.

Dia menilai penyelidikan perlu dilakukan agar penyelesaian kasus dugaan korupsi tidak hanya dengan pendekatan etik dan administratif. Selain itu, kata dia, upaya tersebut sangat diperlukan untuk memastikan hal ini bukan budaya di lingkungan Kementerian PU. Mengingat, Kementerian PU memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan terkait berbagai kontrak pemerintah. 

“Perlu adanya upaya lanjutan, untuk mengecek apakah permintaan ini sudah menjadi budaya dalam Kementerian PU. Hal tersebut mengingat, Kementerian PU memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan terkait berbagai kontrak pemerintah. Pendekatan ini diperlukan untuk dapat mengubah secara serius budaya korup yang terjadi pada institusi pemerintah,” jelas dia.

Irjen PU Investigasi Dugaan Gratifikasi

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi pejabatnya. Irjen PU Dadang Rukmana telah diperintahkan menindaklanjuti dugaan itu.

“Ya saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu. Tapi saya perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti sih,” ujar Menteri PU, Dody Hanggodo, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
 
Baca Juga: 

KPK bakal Berkoordinasi dengan Inspektorat Usut Gratifikasi di Kementerian PU


Dia menyerahkan sepenuhnya pendalaman kasus ini kepada Irjen PU. Jika memang ada tindak pidana, pihaknya bakal melimpahkan perkara ini ke penegak hukum. 

“Ya lagi diproses sama irjen. Tapi, kalau dari Irjen ada seperti yang tadi mas sampaikan ada unsur pidana ya pasti limpahkan lah ke KPK atau Kejaksaan, atau kepolisian untuk tindak lanjut secara pidananya,” ucap dia.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU Dadang Rukmana soal hasil audit investigasi sementara pada Sekretariat Jenderal Kementerian PU.

Dalam surat tersebut menyampaikan Kepala Biro telah menghubungi beberapa Kepala Balai Besar untuk meminta dukungan terkait rangkaian acara pernikahan anak Sekretaris pejabat PU.

Dari surat yang beredar tersebut juga disampaikan terkumpul sejumlah uang Rp10 juta dan USD5.900. Dalam surat itu dinyatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada para pemberi.

"Uang tunai tersebut saat ini telah disita oleh Inspektorat aral dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak pemberi karena uang tersebut merupakan uang pribadi pemberi yang ditujukan untuk membantu/mendukung rangkaian acara pernikahan," tulis dalam surat tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)