Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 31 May 2025 13:35
Jakarta: Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyoroti pengembalian dana yang dilakukan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait kasus dugaan gratifikasi. Dia menilai pengembalian dana tak menghapus tindak pidana.
“Secara umum pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi kepada pihak pemberi tidaklah menghapuskan tindak pidana,” ujar Lakso, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 31 Mei 2025.
Menurut dia, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) perlu turun tangan mengusut kasus ini. KPK bisa berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) PU yang tengah menyelidiki dugaan gratifikasi pejabatnya itu.
“Pihak direktorat pengaduan masyarakat dan direktorat gratifikasi KPK perlu menindaklanjuti melalui tindakan aktif untuk mengecek apakah permintaan tersebut masuk dalam gratifikasi yang dianggap suap, dan bahkan jangan-jangan tidak masuk dalam gratifikasi melainkan pemerasan dan suap,” ujar dia.
Dia menilai penyelidikan perlu dilakukan agar penyelesaian kasus dugaan korupsi tidak hanya dengan pendekatan etik dan administratif. Selain itu, kata dia, upaya tersebut sangat diperlukan untuk memastikan hal ini bukan budaya di lingkungan Kementerian PU. Mengingat, Kementerian PU memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan terkait berbagai kontrak pemerintah.
“Perlu adanya upaya lanjutan, untuk mengecek apakah permintaan ini sudah menjadi budaya dalam Kementerian PU. Hal tersebut mengingat, Kementerian PU memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan terkait berbagai kontrak pemerintah. Pendekatan ini diperlukan untuk dapat mengubah secara serius budaya korup yang terjadi pada institusi pemerintah,” jelas dia.
Baca Juga:
KPK bakal Berkoordinasi dengan Inspektorat Usut Gratifikasi di Kementerian PU |