Tim unit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, melakukan penggrebekan tambang ilegal di aliran Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, pukul 02.22 Wib, Kamis, 5 Juni 2025.(Foto: Istimewa)
Bonar Harahap • 5 June 2025 17:35
Pasaman: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat menangkap delapan penambang emas ilegal atau tanpa izin (PETI), di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Kedelapan tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tim unit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, melakukan penggrebekan tambang ilegal di aliran Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, pukul 02.22 Wib, Kamis, 5 Juni 2025. Pelaku penambang emas ilegal ini tidak bisa berkutik setiba di lokasi.
“Tim Unit III Ditreskrimsus bergerak ke Kabupaten Pasaman pada Selasa malam untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di lokasi penambangan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kamis, 5 Juni 2025.
| Baca: Polda Jambi Gagalkan Perdagangan Emas Ilegal 1,2 Kg |