KPK bakal Jemput 4 Saksi Korupsi Kredit Usaha Bank Jepara Artha

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

KPK bakal Jemput 4 Saksi Korupsi Kredit Usaha Bank Jepara Artha

Candra Yuri Nuralam • 22 February 2025 21:08

Jakarta: Sebanyak empat saksi dugaan rasuah pencairan kredit usaha di PT Bank Jepara Artha mangkir, panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bakal dijemput paksa.

“Penyidik mempertimbangkan untuk menghadirkan melalui upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Februari 2025.

Sebanyak empat saksi itu merupakan wiraswasta. Mereka yakni Anwar Nur Hamzah, Sugiyanto, Listina Handayani, dan Agus Setia Hermanto.
 

Baca: KPK Tunggu Laporan Jaksa Buat Usut Kasus Suap DJKA

Tessa belum bisa memerinci waktu pasti penjemputan paksa. Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)