ilustrasi.
Fajri Fatmawati • 22 February 2025 19:08
Banda Aceh: Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan 54 calon penumpang di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) yang hendak menuju Malaysia. Tindakan ini dilakukan dalam periode 1 Januari hingga 20 Februari 2025, sebagai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengungkapkan penundaan ini dilakukan setelah petugas imigrasi melakukan pendalaman terhadap tujuan keberangkatan para calon penumpang. "Kami menemukan indikasi kuat bahwa mereka berpotensi menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural," kata Gindo, Sabtu, 22 Februari 2025.
Modus yang digunakan oleh calon PMI non-prosedural ini adalah mengeklaim tujuan perjalanan untuk mengunjungi saudara atau berwisata. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka gagal membuktikan klaim tersebut.
"Ini adalah langkah pencegahan untuk melindungi calon pekerja migran dari potensi eksploitasi," ujarnya.
Baca:
Polri: 2 Korban TPPO di Filipina Jadi Pelaku Judol di Indonesia |