Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 21 February 2025 15:49
Jakarta: Polri mengungkap ada dua korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina yang menjadi pelaku judi online (judol) di Indonesia. Mereka masuk dalam sindikat judol dengan situs 1XBET jaringan internasional.
"Para pelaku ini ada yang kita dapatkan adalah korban TPPO di Filipina, yang beberapa lalu dikembalikan ke Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.
Dalam pengungkapan kasus judol situs 1XBET, Dittipidum Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka. Dua dari sembilan korban TPPO di Filipina yang menjadi pelaku judol ialah perempuan berinisial AT, 35 dan WY, 30. Mereka diringkus di Batam, Kepulauan Riau.
"Dua orang ini adalah korban TPPO. Sementara yang lainnya ini ada juga yang bukan bagian dari TPPO yang di Filipina bekerja semacam ini," ungkap Djuhandani.
Menurutnya, dua korban TPPO yang kini menjadi pelaku judol tersebut juga dipekerjakan dalam bisnis judi online selama berada di Filipina. AT dan WY mengembangkan judol di Indonesia setelah mendapat pengalaman kerja di Filipina.
"Dia mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi, karena dia mempunyai pengalaman waktu di Filipina berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan, yang ada di berbagai negara, dikembangkan dia sendiri di sini," beber Djuhandani.
Dittipidum Bareksrim Polri membongkar sindikat perjudian daring yang dioperasikan dua kelompok sindikat dengan situs 1XBET. Pengungkapan dilakukan sejak akhir 2024 di beberapa wilayah mulai dari Tangerang, Cianjur Batam, hingga Pekanbaru.
Djuhandani memerinci penindakan pertama dilakukan pada 14 November 2024 di lima lokasi di wilayah Depok, Cianjur hingga Tangerang Selatan. Lima pelaku ditangkap.
Baca juga: 46 WNI Korban TPPO ke Myanmar Tiba di Bandara Soetta |