Polri: 2 Korban TPPO di Filipina Jadi Pelaku Judol di Indonesia

Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Polri: 2 Korban TPPO di Filipina Jadi Pelaku Judol di Indonesia

Siti Yona Hukmana • 21 February 2025 15:49

Jakarta: Polri mengungkap ada dua korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina yang menjadi pelaku judi online (judol) di Indonesia. Mereka masuk dalam sindikat judol dengan situs 1XBET jaringan internasional.

"Para pelaku ini ada yang kita dapatkan adalah korban TPPO di Filipina, yang beberapa lalu dikembalikan ke Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.

Dalam pengungkapan kasus judol situs 1XBET, Dittipidum Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka. Dua dari sembilan korban TPPO di Filipina yang menjadi pelaku judol ialah perempuan berinisial AT, 35 dan WY, 30. Mereka diringkus di Batam, Kepulauan Riau.

"Dua orang ini adalah korban TPPO. Sementara yang lainnya ini ada juga yang bukan bagian dari TPPO yang di Filipina bekerja semacam ini," ungkap Djuhandani.

Menurutnya, dua korban TPPO yang kini menjadi pelaku judol tersebut juga dipekerjakan dalam bisnis judi online selama berada di Filipina. AT dan WY mengembangkan judol di Indonesia setelah mendapat pengalaman kerja di Filipina.

"Dia mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi, karena dia mempunyai pengalaman waktu di Filipina berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan, yang ada di berbagai negara, dikembangkan dia sendiri di sini," beber Djuhandani.

Dittipidum Bareksrim Polri membongkar sindikat perjudian daring yang dioperasikan dua kelompok sindikat dengan situs 1XBET. Pengungkapan dilakukan sejak akhir 2024 di beberapa wilayah mulai dari Tangerang, Cianjur Batam, hingga Pekanbaru.

Djuhandani memerinci penindakan pertama dilakukan pada 14 November 2024 di lima lokasi di wilayah Depok, Cianjur hingga Tangerang Selatan. Lima pelaku ditangkap.
 

Baca juga: 46 WNI Korban TPPO ke Myanmar Tiba di Bandara Soetta

Kelima pelaku ialah AW, 31 selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH, 34 selaku supervisor operator; RW, 32 selaku admin keuangan; MYT, 31 selaku operator; RI, 40 selaku member platinum. Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa 80 kartu ATM, 1 buah token, 17 buah buku tabungan, 12 handphone dari berbagai merk, 1 set komputer, dan 1 buah laptop.

Kemudian, kelompok sindikat kedua diringkus setelah pendalaman kelompok sindikat pertama. Sebanyak empat pelaku ditangkap di Batam dan Pekanbaru pada 11 Februari 2025. Meski mengoperasikan situs judol yang sama yakni 1XBET, polisi memastikan mereka tidak berkaitan dengan lima pelaku sebelumnya.

Keempat pelaku ialah AT, 34 selaku agen group Mimosa Situs 1XBET; DHK, 37 selaku supervisor operator; FR, 31 selaku operator; dan WY, 30 selaku admin keuangan. Dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti berupa handphone, laptop, uang bernilai ratusan miliar hingga aset bergerak berupa kendaraan.

Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Lalu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)