46 WNI Korban TPPO ke Myanmar Tiba di Bandara Soetta

Direktur Perlindungan WNI pada Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

46 WNI Korban TPPO ke Myanmar Tiba di Bandara Soetta

Hendrik Simorangkir • 21 February 2025 13:37

Tangerang: Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar tiba di Tanah Air. Puluhan WNI itu berasal dari sembilan provinsi tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan dua penerbangan.

"Jadi ini adalah upaya yang panjang dari Pemerintah Indonesia agar bisa memulangkan mereka. Mayoritas yang paling banyak dari Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Utara, dan Jakarta," ujar Direktur Perlindungan WNI pada Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Jumat, 21 Februari 2025.

Judha mengatakan, dari 46 WNI yang berhasil dipulangkan itu salah satunya merupakan mantan Anggota DPRD Indramayu berinisial R.  "Dapat kami konfirmasi dari 46 PMI ini diantaranya ada satu orang berinisial R, mantan Anggota DPRD Indramayu. R disekap di wilayah Myanmar," katanya.

Judha menuturkan, berdasarkan keterangan 46 WNI tersebut rata-rata mendapat tawaran bekerja ke Myanmar secara ilegal. Mereka sudah mengetahui pekerjaan yang ditawarkan di sana.
 

Baca: 3 Warga Aceh Korban TPPO ke Laos Dipulangkan

"Informasi yang kami terima, ada yang ditawari bekerja sejak di Indonesia untuk bekerja di Thailand, kemudian itu baru diseberangkan secara ilegal ke Myanmar. Bahkan ada beberapa dari mereka sudah pernah bekerja sebelumnya di sektor judi online di Filipina, kemudian pindah ke Laos dan akhirnya ke Myanmar," jelasnya.

Judha menambahkan, saat ini puluhan WNI itu telah diserahterimakan pemulangannya kepada Kementerian Sosial untuk dibawa ke rumah perlindungan trauma center. Ini untuk melakukan pendalaman terkait kasus penyelundupan tersebut.

"Harapannya kita bisa mendapat informasi dari mereka, pihak-pihak mana saja yang memasukan mereka dan kita akan berikan tindakan tegas," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 46 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Proses pemulangan dilakukan melalui Thailand setelah para WNI tersebut dievakuasi dari wilayah konflik di Myanmar dan menjalani proses verifikasi oleh otoritas Thailand.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)