Ilustrasi KPU. Foto: Dok MI
Rahmatul Fajri • 25 February 2025 11:53
Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Khozin meminta KPU untuk dievaluasi.
“Membaca putusan PSU oleh MK, salah satu penyebabnya adalah kinerja KPU yang tidak profesional, terutama dalam persoalan administrasi pendaftaran calon,” ujar Khozin melalui keterangannya, Selasa, 25 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa jika KPU bekerja secara profesional dengan menyusun aturan teknis yang presisi, maka PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi. Ia mencontohkan kasus di Pilkada Tasikmalaya ketika seorang kandidat yang telah dua periode menjabat tetap diloloskan karena perhitungan masa jabatan yang keliru.
"Ada kandidat yang sebenarnya sudah dua periode, tetapi tetap diloloskan. Seharusnya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum, termasuk mempertimbangkan putusan MK," tambahnya.
Baca juga:
Sidang Sengketa Pilkada Rampung, MK Putuskan PSU di 24 Daerah |