Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Legislator NasDem, Rudianto Lallo, dan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis saat jumpa pers, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 7 August 2025 21:46
Makassar: Isu operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, dibantah.
Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, mengatakan pihaknya baru mendengar tiga jam setelah kabar tersebut beredar. Padahal dirinya tengah menghadiri Rakernas NasaDem di Kota Makassar.
"Terkait dengan apa yang disampaikan, tiga jam yang lalu saya baru dapat kabar itu," kata Abdul Aziz di Kota Makassar, Kamis, 7 Agustus 2025.
Abdul Aziz mengatakan dengan kabar tersebut secara tidak langsung didengar oleh kerabatnya. Padahal dirinya hanya menghadiri Rakernas NasaDem pertama di Kota Makassar.
"Secara tidak langsung keluarga, kerabat banyak yang prihatin, apakah betul di OTT. Padahal, kami ada di samping Sahroni dan siap menghadiri Rakernas NasaDem," jelas Abdul Aziz.
Abdul Aziz mengatakan jika dalam proses penyelidikan nantinya, dirinya sebagai kader Partai NasaDem akan taat dan patuh terhadap hukum.
"Kami sebagai kader partai nasdem siap taat dan patuh terhadap peoses hukum, terkait dengan drama framing kami secara keluarga sungguh tidak menerima. Karena secara sikologi snagat terganggu, masyarakat kita merasa," ungkap Abdul Aziz.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga membantah kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kader kami bupati kolaka timur tertangkap OTT KPK Dengan ini kami menyampaikan abdul aziz ada di sebelah saya," ucap Sahroni.
Ia menjelaskan OTT adalah penangkapan dilakukan terhadap pihak yang berada di satu tempat dan waktu yang sama. Namun, Johanis menyampaikan bahwa yang di-OTT adalah Abdul Azis.
"Tapi berita yang disampaikan johanis tanak tidak benar Abdul aziz ada di sebelah saya dan sedang mengukuti Rakernas," ungkap Sahroni.