Mudah! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Mudah! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Eko Nordiansyah • 8 October 2025 13:12

Jakarta: Kendaraan bermotor saat ini telah menjelma menjadi salah satu kebutuhan yang menjadi penunjang kehidupan masyarakat. Di Indonesia, terdapat pula kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Para pemilik kendaraan wajib untuk membayarkan pajak dan melakukan pembaharuan administrasi agar dapat terhindar dari sanksi yang mengikat.

Banyak dari masyarakat menganggap proses pembayaran pajak kendaraan bermotor itu rumit dan memakan banyak waktu. Namun, telah disediakan beberapa cara untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dapat memudahkan para pemilik kendaraan.

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) atau dapat pula dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan untuk memudahkan proses ini.

Sistem online yang lebih dikenal dengan e-Samsat ini memberikan kemudahan kepada para pemilik kendaraan untuk dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring, tanpa harus datang dan mengurus langsung ke kantor Samsat sehingga lebih efisien dan mudah.

Jenis pajak kendaraan bermotor

Pajak kendaraan bermotor dapat dikategorikan menjadi dua jenis:

1. Pajak Tahunan. Ini merupakan pembayaran pajak yang dilakukan setiap tahunnya untuk dapat memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
2. Pajak Lima Tahunan. Disamping harus terus membayar pajak setiap tahunnya, pemilik kendaraan juga harus mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor, seta melakukan pengecekan fisik kendaraan yang dilakukan per lima tahun.
(Ilustrasi. MI/Ramdani)

Syarat melakukan pembayaran pajak motor

Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya berlaku untuk pemilik kendaraan yang sifatnya perorangan, tetapi juga untuk pemilik atas nama perusahaan. Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah:

Untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor pribadi:
  • KTP asli + fotokopi sesuai nama di STNK.
  • STNK asli + fotokopi (2 lembar).
  • BPKB asli (hanya untuk verifikasi jika diminta).
Untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor atas nama perusahaan:
  • NPWP perusahaan.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha, pengganti SIUP/TDP).
  • Surat kuasa jika diwakilkan.
Selain itu, untuk melakukan pembayaran melalui sistem e-Samsat terdapat beberapa persyaratan umum yang harus diperhatikan, yakni:
  • Setiap Wajib Pajak harus mempunyai data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.
  • Pajak kendaraan yang akan dibayar belum memasuki masa waktu jatuh tempo dengan satu tahun.
  • Perlu diperhatikan, pembayaran melalui e-samsat hanya dapat dilakukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa lima tahun.
  • Nomor polisi hanya dapat dilakukan perpanjangan apabila sudah memasuki masa 40 hari sebelum masa jatuh tempo.

Cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat

Salah satu cara untuk dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah dengan melakukan pembayaran secara offline dengan datang langsung ke kantor Samsat. Adapun langkah-langkah melakukan pembayaran offline tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Mendatangi kantor Samsat terdekat atau dapat menggunakan layanan Drive Thru.
  2. Mengisi formulir perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  3. Menyerahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen persyaratan.
  4. Mengambil lembar tagihan pajak, lalu melakukan pembayaran melalui loket.
  5. Tunggu proses penerbitan STNK dan SKPD baru.
  6. Sebelum meninggalkan loket, lakukan pengecekan kesesuaian data.
  7. Proses pembayaran selesai.

Cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online

Untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui Signal, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada aplikasi dengan melengkapi data pribadi serta data kendaraan bermotor terlebih dahulu.
  1. Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store pada handphone Anda.
  2. Lakukan proses registrasi dengan masukkan NIK, email, nomor HP, dan juga password.
  3. Setelah itu tambahkan data kendaraan bermotor Anda meliputi: Status Kepemilikan, Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB), 5 digit terakhir nomor rangka.
  4. Klik Pilih kendaraan lalu lakukan pengecekan rincian tagihan pajak.
  5. Klik “Pilih Cara Pembayaran”, lalu dapatkan kode bayar.
  6. Lakukan pembayaran melalui bank atau virtual account.
  7. Setelah pembayaran selesai, klik “Lacak” untuk dapat memantau pengiriman e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor).
  8. Jika memilih kirim dokumen, masukkan alamat pengiriman dan tunggu hingga TBPKP dan stiker pengesahan STNK dikirim ke alamat Anda. (Khairunnisa Puteri M)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)