ICC menyatakan Ali Kushayb terbukti bersalah dalam 31 dakwaan, di antaranya pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, hingga penjarahan. (Anadolu Agency)
Willy Haryono • 7 October 2025 17:08
Den Haag: Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Senin, 6 Oktober 2025, memvonis bersalah mantan pemimpin milisi Sudan, Ali Muhammad Ali Abd al-Rahman, yang dikenal sebagai Ali Kushayb, atas 27 tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Tindakannya dilakukan di wilayah Darfur, Sudan, pada periode 2003–2004.
Dalam putusan yang disepakati secara bulat, ICC menyatakan Kushayb terbukti bersalah dalam 31 dakwaan, termasuk pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, penjarahan, perusakan properti, penganiayaan, serta pemindahan paksa penduduk sipil.
Kejahatan tersebut terjadi selama operasi militer Sudan di Kodoom dan Bindisi, serta dalam beberapa kampanye bersenjata lainnya.
“Serangan yang dilakukan terhadap warga sipil merupakan bagian dari pola kekerasan sistematis yang terjadi di Darfur,” demikian pernyataan resmi pengadilan. ICC menambahkan, penjatuhan hukuman terhadap Kushayb akan dilakukan dalam waktu dekat setelah pembacaan putusan.
Wilayah Darfur dikenal sebagai salah satu lokasi konflik paling berdarah di Afrika sejak 2003, ketika pasukan pemerintah Sudan berperang melawan tiga kelompok pemberontak. Menurut data PBB, konflik tersebut menewaskan sekitar 300.000 orang dan memaksa 2,5 juta penduduk mengungsi dari tempat tinggal mereka.
Putusan terhadap Kushayb dipandang sebagai langkah penting dalam upaya menegakkan keadilan bagi para korban konflik Darfur.
ICC menilai kasus ini sebagai contoh nyata komitmen hukum internasional dalam mengadili pelaku kejahatan berat, termasuk mereka yang berasal dari kelompok bersenjata maupun aparat negara. (Keysa Qanita)
Baca juga: ICC Jerat Rodrigo Duterte dengan Tiga Dakwaan Kejahatan Kemanusiaan