Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 17 October 2025 22:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan EDC, sekaligus eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi (PCS) Elvizar, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Elvizar diminta menjelaskan profit di PCS.
“Di sini penyidik mendalami dengan profit yang diperoleh oleh PT PCS dalam pengadaan mesin EDC,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Oktober 2025.
Elvizar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Penyidik juga meminta tersangka itu menjelaskan aliran dana ke sejumlah pihak.
“Saksi (Elvizar) didalami terkait dugaan aliran-aliran uang,” ucap Budi.
Budi enggan memerinci jawaban Elvizar saat diperiksa penyidik. Informasi dari tersangka itu dicatat untuk kebutuhan pemberkasan.