Rekonstruksi kasus dugaan perusakan gudang ekspedisi di Jambi. Dokumentasi/ istimewa
Jambi: Kasus dugaan perusakan gudang ekspedisi di Jambi memasuki babak baru setelah penyidik menggelar adegan rekonstruksi pada Kamis, 3 Juli 2025. Rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dalam rekonstruksi ini, selain penyidik Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jambi, hadir juga Koordinator Jaksa Kejati Jambi Muh Asri dan Jaksa Penuntut Umum Yusma.
Rekonstruksi dimulai pukul 12.00 WIB. Tiga tersangka yakni Pendi, Muksin, dan Heskiel Aprianto Sitorus menjalani 13 adegan.
Dalam adegan rekonstruksi terungkap tersangka Muksin mengaku diperintahkan oleh tersangka Pendi untuk menarik truk milik korban Budiharjo menggunakan kawat sling.
"Siapa yang bilang ayo kita pindahkan?" tanya penyidik.
"Saya," jawab tersangka Pendi.
Awalnya kawat sling dipasang oleh tersangka Muksin. Namun kawat sling kemudian dilepas oleh saksi Hana yang merupakan kakak korban Budiharjo. Sling kemudian dipasang kembali oleh tersangka Pendi.
Keseluruhan Adegan dibenarkan saksi mata Mulyadi. "Pertama kan sling dipasang sama tersangka Muksin," ungkap Mulyadi.
Tersangka Pendi saat ditanya jaksa mengakui memerintahkan 2 tersangka lainnya untuk menarik secara paksa truk milik Budiharjo di depan gudang.
Akibat penarikan tersebut besi pengaman samping pintu truk milik Budiharjo rusak, bahkan ada bagian yang lepas.
Sementara Koordinator Jaksa Kejati Jambi, Muh Asri, mengungkapkan rekonstruksi adalah bagian dari penyidikan. Kehadiran jaksa ditujukan untuk kepentingan penelitian berkas perkara.
”Rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara. Apakah rekonstruksi bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi,” kata Asri.
Asri menyatakan berkas perkara sudah memasuki prapenuntutan. Dengan rekonstruksi ini, penyidik bisa memberikan petunjuk untuk kelengkapan berkas perkara.
Kasus dugaan premanisme perusakan gudang ekspedisi mencuat sejak 2023. Budiharjo selaku korban melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 10 Desember 2023.
Budiharjo dan Pendi adalah pengusaha ekspedisi. Keduanya memiliki gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Laporan Budiharjo diterima Polda Jambi dengan Laporan Polisi No. LP/B-359/X/2023/SPKT/POLDA JAMBI. Namun penanganan kasus kemudian dilimpahkan Polda Jambi ke Polresta Jambi dan dilimpahkan lagi ke Polsek Kota Baru Jambi.
Belum kelar penyidikan, kasus pengerusakan serupa dengan pelaku yang sama kembali terjadi. Budiharjo pun kembali melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 14 Oktober 2024.
Laporan Budiharjo diterima Polda Jambi dengan laporan polisi nomor LP/B-305/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 14 Oktober 2024.