Polres Pangandaran Ringkus 5 Preman Pelaku Penganiayaan Petani

22 June 2025 13:39

Satreskrim Polres Pangandaran meringkus gerombolan preman yang melakukan pengeroyokan dan perusakan rumah seorang petani. Pihak kepolisian masih mengejar pelaku lainnya, dan terus mendalami motif di balik aksi perusakan dan pengeroyokan tersebut. 

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Satreskrim Polres Pangandaran, Jawa Barat, meringkus lima orang terduga pelaku perusakan rumah milik Engkos Rosandi, seorang petani berusia 58 tahun di Dusun Padasuka. 

Para pelaku dilaporkan membongkar rumah milik Engkos yang berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai tanah negara. Saat ini seluruh pelaku sudah diringkus, dan ditetapkan sebagai tersangka. 
 

Baca juga: Nelayan yang Bunuh Teman di Muara Angke Ditangkap, Polisi: Persoalan Asmara


Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara. 

"Pasal yang dikenakan, Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP." kata Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Minggu, 22 Juni 2025.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut, untuk memastikan motif dan aktor lain dalam peristiwa tersebut. 

"Untuk sementara lima orang yang kita amankan dan sudah dilakukan penahanan, dan selanjutnya masih pendalaman terkait dengan tersangka-tersangka lainnya." ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)