Dirut Allo Bank Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi di BRI

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Dirut Allo Bank Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi di BRI

Candra Yuri Nuralam • 2 July 2025 10:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo masuk daftar pencegahan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Total, ada 13 orang yang dilarang bepergian ke luar negeri.

"Benar (Indra Utoyo dicegah)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2025.

Indra Utoyo masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Dia sejatinya pernah menjabat sebagai direktur dalam salah satu divisi di BRI.

Fitroh enggan memerinci identitas 12 orang lain yang dicegah oleh KPK. Penyidik masih mencari bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
 

Baca juga: 

KPK Cegah 13 Orang Terkait Kasus Korupsi Pengadaan EDC di BRI


Sebelumnya, KPK tengah membuka penyidikan kasus rasuah di BRI. Kasus ini berkaitan dengan kerugian negara.

“(Kasusnya terkait) pengadaan EDC (electronic data capture),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.

Menurut Fitroh, kasus ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik.

“Belum ada tersangka,” ucap Fitroh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)