Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Terdakwa Penggelapan Barbuk 1 Kg Sabu Dituntut Mati

Suasana di ruang sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (26/5), memberikan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, di Pengadilan Negeri Batam. MI/Hendri Kremer.

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Terdakwa Penggelapan Barbuk 1 Kg Sabu Dituntut Mati

Media Indonesia • 26 May 2025 23:03

Batam: Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 26 Mei 2025. Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Ali Naik di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Hakim Tiwik, serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Iketut Kasna Dedi dan Wakapolresta Barelang.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor pemberat menjadi dasar tuntutan hukuman mati tersebut. Di antaranya, perbuatan terdakwa yang dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta dilakukan secara terencana dan sistematis.

“Terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika internasional,” kata Jaksa Ali.

Ia menambahkan perbuatan Satria Nanda bertentangan dengan amanat Presiden RI dalam perang terhadap narkoba. Ironisnya, sebagai aparat penegak hukum, terdakwa malah menyalahgunakan wewenangnya dan menyeret anggota bawahannya ke dalam jaringan peredaran narkotika. Selain itu, Satria Nanda juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
 

Baca: Gelapkan Barbuk Sabu, 5 Anggota Polisi Polresta Barelang Batam Ditangkap

JPU menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang memperberat dakwaan. Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti disita dan dikembalikan kepada negara, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” tegas Jaksa Ali di persidangan.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendalami kasus raibnya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang menyeret beberapa oknum Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, termasuk Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang saat itu Kompol Satria Nanda.

Ditres Narkoba Polda Kepri lalu menangkap seorang tersangka bernama AS dengan barang bukti satu kilogram sabu. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa sabu tersebut dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang senilai ratusan juta rupiah.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan atas perintah Kasat Narkoba. Penangkapan lima personel baru ini semakin memperluas cakupan kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polresta Barelang, menunjukkan adanya jaringan internal yang terlibat dalam peredaran narkoba.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)