Suasana di ruang sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (26/5), memberikan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, di Pengadilan Negeri Batam. MI/Hendri Kremer.
Media Indonesia • 26 May 2025 23:03
Batam: Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 26 Mei 2025. Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Ali Naik di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Hakim Tiwik, serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Iketut Kasna Dedi dan Wakapolresta Barelang.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor pemberat menjadi dasar tuntutan hukuman mati tersebut. Di antaranya, perbuatan terdakwa yang dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta dilakukan secara terencana dan sistematis.
“Terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika internasional,” kata Jaksa Ali.
Ia menambahkan perbuatan Satria Nanda bertentangan dengan amanat Presiden RI dalam perang terhadap narkoba. Ironisnya, sebagai aparat penegak hukum, terdakwa malah menyalahgunakan wewenangnya dan menyeret anggota bawahannya ke dalam jaringan peredaran narkotika. Selain itu, Satria Nanda juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Baca: Gelapkan Barbuk Sabu, 5 Anggota Polisi Polresta Barelang Batam Ditangkap |