Soal SD-SMP Swasta Digratiskan, Komisi X: Pemerintah Wajib Melaksanakan Putusan MK

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. Metrotvnews.com/Fachri

Soal SD-SMP Swasta Digratiskan, Komisi X: Pemerintah Wajib Melaksanakan Putusan MK

Fachri Audhia Hafiez • 28 May 2025 13:00

Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengingatkan pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan SD-SMP negeri, termasuk swasta, tanpa dipungut biaya atau gratis. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Lalu melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Mei 2025.

Lalu mengatakan putusan MK langkah progresif. Hal ini untuk memastikan hak pendidikan seluruh anak Indonesia terjamin.

"Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi," ucap Lalu.
 

Baca Juga: 

Sah, MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis


MK memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.

Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)