Rilis kekerasan dalam rumah tangga, suami siram istri dengan air keras. Metrotvnews.com/Roni
Roni Kurniawan • 24 January 2025 16:48
Bandung: Polres Cimahi menangkap Dodi Suhendar, 30, karena tega menyiram istrinya AFF, 29, dengan air keras di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dodi yang berusaha kabur ke Bali berhasil ditangkap di hotel wilayah Denpasar Barat pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, aksi Dodi menyiram istri dengan air keras terjadi pada Selasa malam,14 Januari 2025. Hal itu dilakukan lantaran terjadi pertikaian antara Dodi dan AFF saat membahas perceraian.
"Pelaku berusaha meyakinkan korban untuk tidak bercerai. Karena korban menolak, akhirnya pelaku menyiramkan air aki yang telah disiapkan dalam botol, sehingga korban mengalami luka serius," ujar Tri di Mapolres Cimahi, Jumat, 24 Januari 2025.
Tri menuturkan, pelaku melarikan diri ke Bali usai menyiram sang istri dengan air keras. Namun keberadaan pelaku berhasil diendus polisi lalu ditangkap disebuah hotel wilayah Denpasar.
"Pelaku sempat melarikan diri setelah menyiram air keras ke istrinya, akhirnya berhasil kita tangkap di Bali," bebernya.
Baca: Stigma dan Minimnya Fasilitas Hambat Penanganan Kekerasan di Simeulue
Dodi sempat menjual sebuah mobil untuk ongkos kabur ke Bali. Selain itu, Dodi juga berusaha menghilangkan jejak dengan cara mengganti ponsel dan berangkat ke Bali melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada 17 Januari 2024.
"Pelaku langsung melarikan diri, menjual kendaraan mobil untuk kabur, akhirnya pelaku diamankan di Bali 6 hari kemudian," sahutnya.
Tri mengatakan, Dodi dijerat dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara," ungkapnya.