Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 19 June 2025 11:57
Jakarta: Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi mendesak mengaudit menyeluruh dan investigasi independen terhadap praktik hangusnya sisa kuota internet yang telah dibayar oleh masyarakat. Pasalnya, data sisa kuota hangus itu tak dilaporkan provider.
"Model bisnis yang membiarkan sisa kuota pelanggan hangus begitu saja bukan hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga menimbulkan potensi pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik dan keuangan negara," ujar Okta dikutip melalui keterangan resmi, Kamis, 19 Juni 2025.
Hal itu disampaikan Okta merespons temuan Indonesian Audit Watch (IAW) yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat praktik ini. Kerugian diklaim mencapai Rp 63 triliun per tahun.
Okta meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. Hal ini guna untuk menegakkan transparansi dan keadilan digital.
Ia juga mendorong reformasi tata kelola layanan digital agar tidak merugikan konsumen. Selain itu, operator juga diharapkan bijak kepada konsumen dengan memberikan kesempatan menggunakan sisa kuota tak terpakai.
“Operator seharusnya menyediakan fitur rollover kuota, agar kuota yang tidak terpakai bisa digunakan kembali di periode berikutnya,” ucap dia.
Baca juga: Kuota Internet Hangus Diduga Merugikan Negara Rp63 Triliun per Tahun |