KPK: Harga Jet Pribadi Puluhan Miliar, Dibeli Pakai APBD Papua

Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra

KPK: Harga Jet Pribadi Puluhan Miliar, Dibeli Pakai APBD Papua

Candra Yuri Nuralam • 17 June 2025 11:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut harga jet pribadi yang diduga dibeli dari uang rasuah penyelewengan dana operasional kepala daerah di Papua, seharga puluhan miliar. Pesawat itu diduga berada di luar negeri.

“Ya, (harganya) mencapai puluhan miliar, tentu belum bisa kami sampaikan presisi angkanya saat ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Budi mengatakan uang itu dibeli pakai anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Pendalaman masih dilakukan penyidik terkait pembelian jet pribadi itu.

“Ya, diduga dari APBD Papua, sesuai dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sangkakan, dalam perkara tersebut,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Pertajam Bukti Soal Pembelian Jet Pribadi dari Dana Operasional Papua


Pesawat itu dibeli secara tunai. Tersangka menerbangkan 19 koper uang dari Papua untuk melakukan transaksi di luar negeri.

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Papua. Kasusnya terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional, dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua.

KPK pernah mengendus adanya penyelewengan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun dalam pengusutan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.

"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)