Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 18 June 2025 10:20
Jakarta: Proses ekstradisi buronan Paulus Tannos mulai menghadapi tahap persidangan. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu akan diadili pengadilan Singapura untuk dipulangkan ke Indonesia pada awal pekan depan.
“Sidang pendahuluan (untuk ekstradisi) dijadwalkan pada tanggal 23 (Senin) hingga 25 Juni 2024 (Rabu),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.
Budi berharap proses ekstradisi lancar. KPK sudah mengupayakan pemulangan buronan itu untuk bisa diadili di Indonesia dengan maksimal.
“KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi,” ucap Budi.
Baca Juga:
KPK Optimis Bisa Pulangkan Paulus Tannos ke Indonesia |